Detail Cantuman Kembali
ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENETAPKAN PERKARA DISPENSASI NIKAH PASCA DITETAPKANNYA UU NO.16 TAHUN 2019 PASAL 7 AYAT (1) (STUDI DI PENGADILAN AGAMA SERANG)
Di Indonesia adanya peraturan yang diperbaharui mengenai batasan
minimal untuk melakukan pernikahan. Hal tersebut tercantum dalam
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dimana pembaharuan
tersebut tertera dalam pasal 7 ayat (1) yang pada awal kententuannya
“perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria mencapai umur 19
(sembilan belas) tahun dan wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas)
tahun”, menjadi “perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria dan wanita
sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun”. Disebabkan dari hal ini
banyak calon mempelai yang ingin menikah mengajukan keringanan atau
dispensasi nikah ke Pengadilan Agama setempat pasca ditetapkannya
pembaharuan Undang-Undang tersebut, salah satunya adalah Pengadilan
Agama Serang.
Rumusan masalah penelitiannya adalah Bagaimana parameter yang
digunakan untuk mengukur kedewasaan dan batas usia perkawinan, 2
Bagaimana dampak yang di timbulkan jika melangsungkan pernikahan
dibawah umur, 3 Bagaimana pertimbangan hakim dalam menetapkan
perkara dispensasi nikah pasca ditetapkannya UU No.16 Tahun 2019.
Tujuan penelitiannya adalah Untuk mengetahui parameter yang
digunakan untuk mengukur kedewasaan dan batas usia kawin di Indonesia,
untuk mengetahui penyebab dan dampak apa saja yang di timbulkan jika
tetap ingin memaksakan pernikahan dibawah umur, untuk mengetahui
pertimbangan hakim dalam menetapkan perkara dispensasi nikah pasca
distetapkannya UU No.16 tahun 2019.
Penelitian yang penulis lakukan merupakan penelitian deskriptifkualitatif yang bersifat lapangan (Field Reasearch), serta lokasi
penelitiannya yaitu di Pengadilan Agama Serang. Sedangkan bahan hukum
primer yang digunakan adalah hasil dari analisis terhadap data-data yang
dilakukan, serta hasil dari wawancara dengan hakim di Pengadilan Agama
Serang.
Hasil penelitian menujukkan bahwa, 1. Parameter yang digunakan
untuk mengukur kedewasaan di Indonesia yaitu Undang-undang No,16
tahun 2019,pasal 7 ayat(1), pasal 6 ayat(2), pasal 47 ayat(1), pasal 50
ayat(1) dan. pasal 16 Kompilasi Hukum Islam. 2. Penyebab dan dampak
yang ditimbulkan ialah kekhawatiran orang tua terhadap anaknya yang
berhubungan layaknya suami istri, hamil diluar nikah, pihak pria telah
memiliki penghasilan tetap. 3. Analisis penulis menunjukan bahwa hakim
menggunakan prinsip maslahah mursalah dalam menetapkan perkara
dispensasi dengan cara menghindari kemudharatan yang lebih besar harus
dilakukan dari pada menarik kemaslahatan, serta Pengadilan Agama Serang
Melakukan kerjasama dengan Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) dan Dinas Kesehatan
sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan ini.
Haerul Hakiki - Personal Name
SKRIPSI HKI 335
2x4.3
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xiii + 88 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...