Detail Cantuman Kembali
ALIMENTASI ANAK TERHADAP ORANG TUA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di UPTD Perlindungan Sosial Provinsi Banten)
Pada umumnya orang tua yang telah lanjut usia membutuhkan perhatian dari anak-anaknya akan tetapi perhatian dari anak semakin berkurang seperti halnya yang terjadi zaman sekarang ini banyak anak yang tidak mau merawat orang tuanya, beberapa anak juga ada yang menitipkan orang tua ke lembaga sosial dan bahkan tak jarang menelantarkan orang tuanya.
Rumusan masalahnya adalah : 1) Bagaimana mekanisme penitipan orang tua di UPTD Perlindungan Sosial Provinsi Banten? 2) Bagaimana motivasi anak dalam menitipkan orang tuanya di UPTD Perlindungan Sosial Provinsi Banten? 3) Bagaimana pemenuhan kebutuhan dasar oleh anak terhadap orang tua yang dititipkan di UPTD Perlindungan Sosial Provinsi Banten? 4) Bagaimana hukum pelimpahan tanggung jawab anak terhadap orang tua yang dititipkan di UPTD Perlindungan Sosial Provinsi Banten? Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui mekanisme penitipan orang tua di UPTD Perlindungan Sosial Provinsi Banten 2) Untuk mengetahui motivasi anak dalam menitipkan orang tuanya di UPTD Perlindungan Sosial Provinsi Banten 3) Untuk mengetahui pemenuhan kebutuhan dasar oleh anak terhadap orang tua yang dititipkan di UPTD Perlindungan Sosial Provinsi Banten 4) Untuk mengetahui hukum pelimpahan tanggung jawab anak terhadap orang tua yang dititipkan di UPTD Perlindungan Sosial Provinsi Banten.
Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan jenis penelitian lapangan (field research). Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan penelitian yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data diperoleh dari hasil observasi, wawancara (interview) dan dokumentasi sedangkan teknik pengolahan data meliputi kegiatan menelaah, mengedit dan mengolah seluruh data yang tersedia dari berbagai sumber dan dikaji secara logis dan yuridis.
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa : 1) Mekanisme penitipan lansia pada UPTD Perlindungan Sosial Provinsi Banten terdiri dari beberapa tahapan : Koordinasi dan konsultasi dengan kabupaten/kota, Seleksi administrasi, home visit/identifikasi dan penempatan/pelayanan 2) Motivasi yang mendorong dalam penitipan lansia di UPTD Perlindungan Sosial yaitu faktor pekerjaan, perubahan struktur keluarga, faktor ekonomi, ketiadaan teman sebaya dan ketidakharmonisan hubungan anak dengan orang tua. 3) Pemenuhan kebutuhan dasar oleh anak yang menitipkan orang tuanya di UPTD Perlindungan Sosial tidaklah maksimal, anak tidak memenuhi hak-hak orang tuanya padahal keberadaan orang tua di lembaga sosial tidak melepas kewajiban anak terhadap orang tuanya. 4) Penitipan orang tua di UPTD Perlindungan Sosial Provinsi Banten menyebabkan adanya peralihan tanggung jawab antara anak dan pihak UPTD Perlindungan Sosial Provinsi Banten dalam merawat orang tua. Hukum penitipan orang tua terdiri dari tiga kategori yaitu: a) Penitipan orang tua atas dasar keinginan orang tua itu sendiri dan berdasarkan kesepakatan antara anak dengan orang tuanya hukumnya makruh b) Penitipan orang tua karena kondisi terpaksa yaitu faktor ekonomi dan ketidakharmonisan dengan anak hukumnya mubah c) Penitipan orang tua karena kondisi tidak terpaksa maka hukumnya haram.
MUFLIHAH - Personal Name
SKRIPSI HKI 339
2X4.36
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 86 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...