Detail Cantuman Kembali

XML

STUDI KOMPARATIF DAMPAK HUKUM PERKAWINAN SIRI TERHADAP KEDUDUKAN ISTRI ANAK DAN HARTA TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN UNDANGUNDANG PERKAWINAN NOMOR 16 TAHUN 2019


Bagi orang Islam perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilaksanakan menurut hukum Islam seperti yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 serta dicatat menurut ayat 2 pada pasal yang sama. Setelah itu diumumkan melalui walimah supaya diketahui orang banyak. Akan tetapi, dalam kenyataanya masih banyak dijumpai pernikahan yang dilakukan dengan tidak mengikuti ketentuan Undang-Undang yang berlaku, dan dikenal dengan sebutan perkawinan siri.
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, permasalahan utama dalam penelitian ini ialah: 1). Bagaimana Dampak hukum perkawinan siri menurut hukum Islam terhadap kedudukan istri, anak dan harta?, 2). Bagaimana Dampak hukum perkawinan siri menurut Undang-undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 terhadap kedudukan istri, anak dan harta?, 3). Bagaimana persamaan dan perbedaan dampak hukum perkawinan siri menurut hukum Islam dan Undang-undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019?.
Penelitian ini bertujuan untuk menambah wawasan pengetahuan terhadap masyarakat : 1) Untuk mengetahui dampak hukum perkawinan siri menurut hukum Islam terhadap kedudukan istri, anak dan harta. 2) Untuk mengetahui dampak hukum perkawinan siri menurut Undang-undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 terhadap kedudukan istri, anak dan harta. 3) Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan dampak hukum perkawinan siri menurut hukum Islam dan Undang-undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019.
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, dimana penelitian ini adalah penelitian komparatif dengan tipe penelitian bersifat deskriptif, data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan melalui studi pustaka. Data yang telah dikumpulkan tersebut diolah dengan cara pemeriksaan data, dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif.
Kesimpulan dari penelitian di atas dapat disimpulkan bahwa kedudukan istri menurut hukum Islam dalam perkawinan yang memenuhi rukun dan syarat sama halnya dengan perkawinan yang dicatatkan, sedangkan dalam Undang-undang perkawinan No 16 Tahun 2019 kedudukan istri bahwa perkawinan siri tidak dikenal dan diakui negara maka perkawinan tersebut tidak mempunyai hak perlindungan hukum. Kedudukan anak di dalam hukum Islam tetap memperoleh pengakuan yang sama dalam perkawinan yang memenuhi rukun dan syarat dalam Islam sedangkan dalam Undang-undang perkawinan No 1 Tahun 2019 kedudukan anak yang sah harus didasari pula dari perkawinan yang sah sesuai dalam pasal 42 UU Perkawinan dan Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam, dan dianggap sebagai anak luar nikah. Kedudukan harta di dalam hukum Islam diperhitungkan sesuai dengan ketentuan syariat Islam, akan tetapi jika dalam Undang-undang perkawinan No 16 Tahun 2019, biasanya istri yang akan menjadi korban apabila suami dengan itikad tidak baik melakukan pengingkaran dan mengklaim bahwa harta bersama dalam perkawinan tersebut milik dirinya sendiri.
Siti Rokayah - Personal Name
SKRIPSI HKI 350
2X4.3
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 99 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...