Detail Cantuman Kembali
MENJUAL TANAH WAKAF UNTUK MADRASAH DI TINJAU DALAM HUKUM ISLAM DAN UU NO 41 TAHUN 2004 (Studi Pengalihan Tanah Kuburan Diganti Sarana Pendidikan di Desa Lialang Kec. Taktakan Serang)
Perumusan masalah dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana Pengelolaan dan Pengembangan Tanah Wakaf Yang Dijual Untuk Madrasah di Desa Lialang Kec. Taktakan Serang? 2) Apakah Faktor-faktor yang Mempengaruhi Menjual Tanah Wakaf Untuk Madrasah di Desa Lialang Kec. Taktakan Serang? 3) Bagaimana Menjual Tanah Wakaf Untuk Madrasah Ditinjau Dalam Hukum Islam Dan UU No. 41 Tahun 2004 di Desa Lialang Kec. Taktakan Serang?
Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk Mengetahui Pengelolaan dan Pengembangan Harta Wakaf Yang Dijual Untuk Madrasah di Desa Lialang Kec. Taktakan Serang. 2) Untuk Mengetahui Faktor-Faktor Apa Saja yang Mempengaruhi Menjual Tanah Wakaf Untuk Madrasah di Desa Lialang Kec.Taktakan Serang. 3) Untuk Mengetahui Menjual Tanah Wakaf Untuk Madrasah Ditinjau Dalam Hukum Islam Dan UU No. 41 Tahun 2004 di Desa Lialang Kec. Taktakan Serang.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), dengan jenis penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi yang bersifat data a. Primer dan b. Sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian; 1) Pengelolaan dan pengembangan tanah tersebut ialah dimana tanah tersebut tadi nya merupakan tanah yang akan dijadikan kuburan untuk masyarakat lialang, tanah tersebut dikembangkan dan dikelola selama 3 tahun. Setelah 3 tahun itu tanah tersebut menjadi terlantar sehingga tanah tersebut ditumbuhi oleh rerumputan berduri sehingga tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. 2) Terjadinya proses menjual tanah wakaf untuk madrasah di Desa Lialang Kec. Taktakan Serang tersebut karena adanya perselisihan antara masyarakat setempat untuk menambahkan dana dalam pembangunan madrasah. Sehingga tanah wakaf setuju untuk dijual.
3) Ditinjau dari hukum Islam tentang tanah wakaf yang dijual untuk madrasah di Desa Lialang Kec. Taktakan Serang, bahwa tidak sesuai dengan hukum Islam dan UU No. 41 Tahun 2004 karena dalam pasal 225 Kompilasi Hukum Islam ditentukan, bahwa benda yang telah diwakafkan tidak dapat dilakukan perubahan atau penggunaan lain dari pada yang dimaksud dalam ikrar wakaf. Penyimpangan dari ketentuan yang dimaksud hanya dapat dilakukan terhadap hal-hal tertentu setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan berdasarkan saran dari Majelis Ulama Kecamatan dan Camat setempat.. Sedangkan menurut pasal 40 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, bahwa harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang untuk dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Rian Riski Saputra - Personal Name
SKRIPSI HKI 349
2x4.25
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 120 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...