Detail Cantuman Kembali

XML

ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA NOMOR: 2598/Pdt.G/2018/PA.Tgrs TENTANG SYARAT FAKULTATIF DAN KUMULATIF IZIN POLIGAMI MENURUT PERSPEKTIF TEORI MASLAHAH MURSALAH ( Studi Kasus Pengadilan Agama Tigaraksa)


Ketentuan dalam Pasal 4 dan 5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebut juga dengan syarat fakultatif dan kumulatif. Syarat fakultatif ialah syarat yang wajib dipenuhi minimal satu saja yang berhubungan dengan alasan yang digunakan seorang suami dalam mengajukan izin poligami. Syarat fakultatif bisa berupa istri tidak bisa menjalankan kewajibannya, istri mendapatkan cacat badan atau istri tidak dapat melahirkan keturunan. Sedangkan dalam syarat kumulatif terdapat dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Syarat kumulatif ialah syarat yang wajib dipenuhi dalam permohonan poligami yang menyangkut persetujuan istri, jaminan suami untuk memenuhi kebutuhan dan jaminan suami untuk berlaku adil.
Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah: Bagaimana syarat fakultatif dan kumulatif dalam Izin Poligami di tinjau dari perspektif teori Maslahah Mursalah.? Bagaimana pertimbangan hukum hakim terhadap syarat fakultatif dan kumulatif Izin Poligami dalam putusan Nomor 2598/Pdt.G/2018/PA. Tgrs.?
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah: Untuk mengetahui syarat fakultatif dan kumulatif Izin poligami ditinjau dari prespektif teori kaidah Maslahah Mursalah. Untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam hal syarat fakultatif dan kumulatif izin poligami dalam putusan Nomor 2598/Pdt.G/2018/PA. Tgrs.
Metode penelitian yang digunakan Penelitian ini menggunakan penelitian normatif legal research yaitu penelitian yang sasarannya pada data sekunder terutama bahan hukum primer (hukum yang mempunyai kekuatan mengikat) yang kemudian dianalisis secara kualitatif dalam arti perumusan pembenaran melalui kualitas norma hukum itu sendiri, pendapat-pendapat ahli/doktrin dan pendukung informasi hukum dan dikaitkan dengan masalah yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian penulis mendapatkan beberapa kesimpulan yaitu: perspektif maslahah mursalah, kemudharatan itu harus di hilangkan. Dalam hal ini suami berpoligami tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada istri sebelumnya maka poligaminya jelas akan menuai masalah besar dan juga kemudharatan dalam rumah tangga, seperti: Menimbulkan kecemburuan antar istri, Menimbulkan kekhawatiran dan kegelisahan di kalangan isteri jika suami tak dapat berlaku adil, Anak-anak yang lahir dari ibu yang berbeda sangat rawan terjadi permusuhan atau persaingan yang tidak sehat, dan Kekacauan dalam bidang ekonomi. Dalam putusan Nomor 2598/Pdt.G/PA. Tgrs, persetujuan isteri atau istri-istri dapat diberikan secara tertulis atau dengan lisan, seekalipun persetujuan tersebut telah ada secara tertulis harus di pertegas kembali dengan secara lisan pada persidangan.
Desi Permata Sari - Personal Name
SKRIPSI HKI 348
2X4.3
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 87 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...