Detail Cantuman Kembali
EFEKTIVITAS KINERJA ADVOKAT DALAM PERSIDANGAN DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM E-COURT ( STUDI DI KANTOR ADVOKAT MUFTI RAHMAN & PARTNERS)
E-court menjadi terobosan baru dalam penyelenggaran Peradilan, dengan memanfaatkan kecanggihan Teknologi Dasar hukum e-court di Indonesia diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 tentang administrasi perkara dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik. dan surat keputusan Mahkamah Agung NOMOR 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang petunjuk administrasi perkara dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik. terdapat 2 jenis pengguna aplikasi e-court dijelaskan dalam Pasal 1 angka 4 dan 5 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 pengguna e-court menjadi 2 yaitu pengguna terdaftar yaitu Advokat yang sudah memenuhi syarat sebagai pengguna sistem informasi pengadilan, serta pengguna selain advokat.
Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah :1.) Bagaimana pelaksanaan sistem e-court dalam penyelesaian perkara oleh advokat di pengadilan secara elektronik?, 2. Mengapa pelaksanaan e-court sangat penting diterapkan pada masa ini?, 3.Bagaimana efektivitas dan efisiensi penerapan e-court terhadap Advokat di kantor advokat Mufti Rahman dan rekan ?
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui: 1.) pelaksanaan sistem e-court dalam penyelesaian perkara oleh advokat di pengadilan secara elektronik? 2.) untuk mengetahui urgensi e-court pada masa ini ?, 3). Untuk mengetahui efektivitas dan efisiensi penerapan e-court terhadap advokat di kantor Mufti Rahman dan rekan ?.
Metode Penelitian skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research). Dengan analisis sumber data primer yang didapat dalam hasil wawancara kepada Direktur Law Firm MR, serta data sekunder yang diperoleh dari Buku, jurnal, artikel dan internet yang relevan dengan penelitian Dan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Pendekatan hukum empiris dalam hal ini untuk mengetahui bagaimana efektivitas dan efisiensi kinerja advokat dalam persidangan dengan menggunakan sistem e-court.
Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa: keefektifitasan dalam sistem e-court ini cukup efektif dan efisien dalam mempercepat penyelesaian dan meringankan panjar biaya dalam berperkara serta mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sesuai dengan harapan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Efektivitas ±90% dan efisiensi e-court terlihat terhadap advokat di kantor advokat Mufti Rahman dan rekan ini sudah cukup efektif Dalam pendaftaran perkara atau e-filling, pembayaran panjar biaya perkara (e-payment), pemanggilan persidangan secara elektronik (e-summons) sudah sepenuhnya dilakukan secara e-court hanya saja dalam pelaksanaan secara e-litigasi masih ada tahapan seperti mediasi dan pembuktian yang belum bisa dilaksanakan secara e-litigasi, para pihak harus datang dan menyampaikan bukti-bukti serta menghadirkan para saksi secara langsung di persidangan.
Ana Dwi Putri - Personal Name
SKRIPSI HTN 359
347
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xiii + 91 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...