Detail Cantuman Kembali
ANALISIS YURIDIS PEMILIHAN KEPALA DESA DI MASA PANDEMI PERSPEKTIF PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO. 72 TAHUN 2020 (Studi Kasus di Desa Sindangsari Kecamatan Petir Kabupaten Serang)
Pemilihan calon pemimpin merupakan suatu hal wajib dilakukan, Salah satunya adalah Pemilihan Kepala Desa dan khususnya di Desa Sindangsari kecamatan petir. Desa Sindangsari pada tahun 2021 diprogramkan untuk melaksanakan pemilihan kepala desa. Namun kondisi dan situasi Kabupaten Serang waktu itu sedang dilanda pandemi yang fluktuatif. Dalam Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 menyatakan seluruh aktivitas, termasuk pemilihan kepala desa harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Fenomena ini tentu berimplikasi terhadap mekanisme dan proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, karena hal ini berbeda dengan cara-cara pemilihan desa sebelumnya. Masyarakat perlu menerapkan dan mentaati aturan Pilkades dengan cara menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Perumusan masalah dari penelitian ini adalah :1) Bagaimana pelaksanaan Pilkades di masa pandemi di Desa Sindangsari Kecamatan Petir. 2) Faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya penundaan waktu pelaksanaan Pilkades. 3) Bagaimana implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 dalam pelaksanaan Pilkades di Desa Sindangsari Kecamatan Petir.
Tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui pelaksanaan Pilkades di masa pandemi di Desa Sindangsari Kecamatan Pertir. 2) Untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penundaan waktu pelaksanaan Pilkades. 3) Untuk mengetahui implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2020 dalam pelaksanaan Pilkades di Desa Sindangsari Kecamatan Petir.
Metodologi penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah kualitatif deskriptif analisis dan jenis penelitiannya hukum yuridis sosiologis yaitu penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan cara mengamati proses bekerjanya hukum. Teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Penelitian ini menghasilkan kesimpulan: 1) Pilkades di Desa Sindangsari di masa pendemi berjalan dengan sukses, dan masyarakat mengikuti serta mematuhi peraturan yang sudah dibuat yakni Peraturan Mendagri Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Pilkades Di Masa Pandemi. 2) Penundaan Pilkades dibuat atas dasar untuk mengantisipasi terjadinya penuluran virus dan menimbulkan claster baru. 3) Berdasarkan Analisis mengenai Pilkades dan berspektif kepada Peraturan Mendagri No.72 Tahun 2020 disebutkan berjalan dengan baik dan sesuai dengan yang diharapkan, seluruh masyarakat dalam pemilihannya menerapkan atas apa yang sudah menjadi aturan dalam Pilkades Di Masa Pandemi Desa Sindangsari Kecamatan Petir.
Riza Purnama - Personal Name
SKRIPSI HTN 353
349
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xiii + 109 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...