Detail Cantuman Kembali
PERAN BAWASLU DALAM SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PADA PEMILU SERENTAK TAHUN 2019 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU (STUDI KASUS BAWASLU KABUPATEN TANGERANG)
Pemilu merupakan proses mekanisme yang modern di era demokrasi saat ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan bahwa penyelesaian tindak pidana pemilu dilakukan oleh Sentra Gakkumdu. Sentra Gakkumdu terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Faktor kurang maksimalnya Bawaslu dalam pelaksanaannya didalam Sentra Gakkumdu sebagai berikut. Pertama, Kurangnya koordinasi dan komunikasi antar lembaga. Kedua, Dalam memeriksa dan memanggil para pihak terkait, Bawaslu tidak memiliki kewenangan penuh di dalamnya. Ketiga, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan perundang-undangan dibawah lainnya tidak menjelaskan mengenai membebas tugaskan para Anggota yang terlibat didalam Sentra Gakkumdu sehingga dalam penerapannnya Sentra Gakkumdu kurang maksimal dalam implementasinya.
Perumusan Masalahnya adalah: 1) Bagaimana peran Bawaslu dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilu serentak Tahun 2019 di Kabupaten Tangerang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, 2) Apa kendala yang dihadapi oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang dalam Sentra Gakkumdu pada Pemilu serentak tahun 2019, 3) Apa upaya yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Tangerang dalam Sentra Gakkumdu pada Pemilu serentak tahun 2019 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Tujuan penelitian ini adalah; 1) Mengetahui peran Bawaslu dalam Sentra Gakkumdu pada Pemilu serentak tahun 2019 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. 2) Mengetahui kendala yang dihadapi oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang dalam Sentra Gakkumdu pada Pemilu serentak tahun 2019. 3) mengetahui upaya yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Tangerang dalam Sentra Gakkumdu pada Pemilu serentak tahun 2019 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Metode Penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif. Peneliti terjun langsung kelapangan, dengan mempelajari suatu proses atau penemuan yang terjadi dengan cara menganalisis, mencatat, menafsirkan, dan melaporkan serta menarik kesimpulan-kesimpulan dari proses penelitian tersebut. Yakni dalam hal ini objek penelitianya adalah Bawaslu Kabupaten Tangerang dalam Sentra Gakkumdu.
Kesimpulan pada penelitian ini adalah: 1) Kurangnya kesepahaman dan egosentrisme dari para lembaga negara yang berada didalam Sentra Gakkumdu sehingga Bawaslu Kabupaten Tangerang tidak bisa melaksanakan perannya secara maksimal. 2) Dalam kewenangannya, Bawaslu tidak dapat memanggil paksa terlapor dan saksi dan hanya mendapatkan barang bukti secukupnya yang selalu dipatahkan oleh anggota Sentra Gakkumdu dikarenakan kurangnya unsur formil maupun materil. 3) Dalam pelaksanaannya Sentra Gakkumdu berkerja secara terpisah yakni dikantornya tersendiri dan tidak membebas tugaskan anggotanya untuk fokus menyelesaikan tindak pidana Pemilu, yang membuat minimnya pembahasan dan diskusi tentang penanganan tindak pidana Pemilu.
Thoriq Hardiansyah - Personal Name
SKRIPSI HTN 352
324
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xiv + 110 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...