Detail Cantuman Kembali
PERAN PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) DITINJAU DARI UU NO. 18 TAHUN 2017 & FIQH SIYASAH (STUDI KASUS DISNAKERTRANS KABUPATEN SERANG)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Pemerintah dalam perlindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia terutama yang berada di Kabupaten Serang. Perlindungan adalah suatu cara, proses, dan perbuatan untuk melindungi. Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah, melakukan pekerjaan, dengan menerima upah dari luar wilayah Republik Indonesia.
Rumusan masalahnya adalah : 1) Apa saja faktor penghambat usaha Pemerintah dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia di Disnakertrans Kabupaten Serang?, dan 2) Bagaimana upaya yang dilakukan Pemerintah dalam mewujudkan Perlindungan Hukum bagi PMI (Pekerja Migran Indonesia) ditinjau dari UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Fiqh Siyasah?
Tujuan penelitiannya adalah : 1) Untuk mengetahui faktor penghambat usaha Pemerintah dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia di Disnakertrans Kabupaten Serang, dan 2) Untuk mengetahui upaya yang dilakukan Pemerintah dalam mewujudkan Perlindungan Hukum bagi PMI (Pekerja Migran Indonesia) ditinjau dari UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Fiqh Siyasah.
Adapun metode penelitian ialah kualitatif. Dalam penulisan ini bersifat deskriptif analitis, adalah metode yang dipakai untuk menggambarkan keadaan atau kondisi yang sedang berlangsung atau tengah terjadi yang bertujuan agar data yang diteliti sesuai mengenai objek penelitian yang bersifat ideal, kemudian dianalisis berdasarkan teori hukum atau Undang-Undang yang berlaku.
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa 1) Upaya yang dilakukan Pemerintah dalam mewujudkan Perlindungan Hukum bagi PMI (Pekerja Migran Indonesia) ditinjau dari UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Fiqh Siyasah di Disnakertrans Kabupaten Serang dimulai dari proses pendaftaran, pengurusan kelengkapan dengan keabsahan dokumen, fasilitas jaminan sosial, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan kerja, pembinaan dan pengawasan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP), perlindungan keluarga Pekerja Migran Indonesia. dan 2) Faktor penghambat usaha Pemerintah dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia di Disnakertrans Kabupaten Serang ialah pemalsuan dokumen Calon Pekerja Migran Indonesia, keberangkatan tidak melalui lembaga yang berwenang, keberangkatan dari Daerah yang berbeda dari Daerah asal, permasalahan gaji yang tidak dibayar, dan terjadi kekerasan fisik, psikis dan penganiayaan. Pelaksanaan Perlindungan Hukum oleh Pemerintah sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, masih mengalami banyak kendala. Baik itu dari lembaga pemerintah maupun dari Calon Pekerja Migran itu sendiri.
Anassya Nurhasanah - Personal Name
SKRIPSI HTN 354
331
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 96 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...