Detail Cantuman Kembali

XML

PENANGANAN PEMERINTAH TERHADAP MANUSIA SILVER PADA ANAK DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH NO. 16 TAHUN 2019 DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Tangerang Selatan)


Maraknya masyarakat yang melakukan kegiatan mengemis seperti contoh menjadi manusia silver, dalam hal tersebut pemerintah kota Tangerang selatan perlu bertanggung jawab atas masyarakatnya. di kota Tangerang selatan belum ada peraturan daerah yang khusus untuk masalah penangan pengemis atau gelandangan dan sebagainya, dalam masalah ini ada salah satu peraturan daerah ada yang merujuk pada kasus tersebut yaitu, didalam Peraturan daerah No. 16 tahun 2019 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang kesejahteraan sosial (PKS).
Penelitian yang digunakan oleh penulis metode penelitian kualitatif pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi hukum normatif. Metode kualitatif banyak digunakan dalam penelitian dibidang sosial. Sumber data : primer dan sekunder, teknik pengumpulan data: observasi, wawancara, dokumentasi.
Hasil penelitian faktor penyebab maraknya anak-anak yang dijadikan manusia silver untuk mengemis sebagai yaitu : pertama, faktor ekonomi. Kedua, faktor lingkungan. Ketiga, faktor minimnya pengetahuan mengenai kesehatan. Dalam Hukum Islam kita memang tidak akan menemukan aturan hukum atau penjelasan yang menjelaskan tentang penelantaran anak, walau demikian bukan berarti seorang anak dapat diperlakukan semena-mena. Islam memberikan perhatian besar terhadap keselamatan dan pemeliharaan anak hal itu tergambar dari beberapa ayat Al-Qur`an dan hadist yang memerintahkan dan melindungi kesejahteraan anak yang terdapat didalam surat Al-baqarah ayat 233. Dalam kasus ini Dinas Sosial kota Tangerang Selatan memberikan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang tertera dalam pasal 11 Peraturan Daerah kota Tangerang selatan No. 16 Tahun 2019 kepada ibu dan anak yang termasuk ke dalam golongan PMKS, akan tetapi hanya bisa memberikan usaha rehabilitasi yang berupa bimbingan mental dan bimbingan sosial.
Kata kunci: Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah, PMKS, Manusia Silver
Meylin Aulia Rahma - Personal Name
SKRIPSI HTN 358
349
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 109 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...