Detail Cantuman Kembali
PENERAPAN UU NO. 6 TAHUN 2014 PASAL 55 TENTANG FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PENGAWASAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (STUDI KASUS DESA BLUKBUK KABUPATEN TANGERANG)
Pasal 55 UU No. 6 Tahun 2014 menegaskan fungsi dari BPD merancang dan menyepakati perdes, penyalur aspirasi masyarakat dan pengawas kinerja kepala desa. Pada masa pandemi covid 19 ini pemerintah pusat memberikan berbagai bantuan untuk masyarakat desa salah satunya BLTDD yang dalam penyalurannya terdapat berbagai permasalahan. Sejalan dengan hal tersebut maka bagaimana peran dan fungsi BPD desa Blukbuk dalam membantu penyelesaian permasalahan BLTDD tersebut sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014.
Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah empiris-normatif. Adapun perumusan masalahnya adalah 1). Bagaimana implementasi peran Badan Permusyawaratan Desa Blukbuk dalam upaya pengawasan bantuan langsung tunai dana desa? 2). Apa saja faktor penghambat dan pendukung penyaluran bantuan langsung tunai dana Desa di Desa Blukbuk? 3). Apa saja upaya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Blukbuk dalam melakukan pengawasan bantuan langsung tunai dana desa berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014?
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana implementasi peran Badan Permusyawaratan Daerah Desa Blukbuk dalam upaya Pengawasan bantuan langsung tunai dana desa dan mengetahui apa saja faktor penghambat dan pendukung penyaluran BLTDD di desa Blukbuk dan mengetahui apa saja upaya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Blukbuk dalam melakukan pengawasan bantuan langsung tunai dana desa berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014
Penulis dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan dibantu jenis penelitian Normatif. Penelitian hukum empiris yaitu suatu metode pendekatan hukum sosiologis atau penelitian lapangan, dimana pada penelitian empiris ini data yang diperoleh langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama dengan melalui penelitian lapangan yang dilakukan baik itu berupa wawancara, pengamatan atau observasi, ataupun penyebaran kuisioner. Pendekatan yuridis Normatif yaitu metode pendekatan dengan menggunakan sumber data sekunder. Pada penelitian ini, sering kali hukum di konsepsikan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in book) atau hukum yang dikonsepsikan sebagai kaidah atau Norma yang merupakan patokan berprilaku masyarakat terhadap apa yang dianggap pantas
Kesimpulan dari penelitian ini yaitu implementasi peran badan permusyawratan desa Blukbuk dalam penyelesaian permasalahan bantuan langsung tunai dana desa adalah dengan selalu mengonrtrol dan mengawasi setiap pengalokasian dana desa dalam hal BLTDD ini agar meminimalisir terjadinya penyelewengan dana dan semacamnya, adapun faktor penghambat penyaluran BLTDD di Desa Blukbuk adalah kurang tepatnya sasaran penerima BLTDD, dan tidak lengkapnya persyaratan dokumen para penerima BLTDD adapun faktor pendukungnya adalah prosedur penyalurannya tidak sulit dan cukup mudah dan adanya transparansi data penerima BLTDD pada tiap tahapanya. Adapun upaya BPD Blukbuk dalam penyelesaian permasalahan BLTDD ini adalah dengan pembentukan tim khusus guma memantau langsung di lapangan setiap tahap penyeluran BLTDD tersebut.
Mutamimah - Personal Name
SKRIPSI HTN 360
349
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xiii + 101 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...