Detail Cantuman Kembali
ANALISIS PELAKSANAAN KLAIM PADA PRODUK ASURANSI MITRA IQRA PLUS (Studi Kasus Pada PT. Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera Cabang Serang)
Klaim adalah hak atau tuntutan peserta kepada perusahaan asuransi untuk memperoleh pertanggungan atas kerugian yang terjadi berdasarkan perjanjian dan sesuai dengan kesepakatan dalam akad. Produk asuransi mitra iqra plus merupakan produk asuransi jiwa syariah yang dirancang untuk memberikan perlindungan dan membiayai pendidikan anak dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi, baik dalam keadaan orang tua masih hidup atau meninggal dunia berdasarkan syariah.
Adapun perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu 1). Bagaimana prosedur klaim produk asuransi mitra iqra pada PT. Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera Cabang Serang?. 2). BAgaimana proses pengambilan keputusan klaim pada produk asuransi mitra iqra pada PT. asuransi Jiwa Syariah Bumiputera Cabang Serang?. 3). Bagaimana perhitungan klaim pada produk asuransi mitra iqra pada PT. Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera Cabang Serang?.
Adapun tujuan dari peneliti ini yaitu 1). Untuk mengetahui prosedur pengajuan klaim produk asuransi mitra iqra pada PT. Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera Cabang Serang. 2). Untuk mengetahui proses pengambilan keputusan produk asuransi mitra iqra pada PT. Asuransi Jiwa syariah Bumiputera Cabang Serang. 3). Untuk mengetahui bagaimana perhitungan klaim produk asuransi mitra iqra pada PT. Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera Cabang Serang.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu observasi, wawancara, dokumentasi dan riset kepustakaan. Sedangkan analisisnya meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan verifikasi data.
Hasil penelitian yang diperoleh bahwa prosedur pengajuan klaim pada PT. Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera adalah peserta asuransi melapor kepada pihak perusahaan dengan melengkapi dokumen-dokmen yang telah ditentukan dan kemudian perusahaan asuransi bertugas untuk memeriksa kelengkapan dokumen tersebut. Untuk pengambilan keputusan atas klaim yang diajukan nasabah yaitu melalui proses pengajuan klaim diterima oleh direksi, proses pengajuan klaim ditunda oleh direksi dan proses pengajuan klaim ditolak oleh direksi. Untuk perhitungan klaim yang didapatkan oleh peserta asuransi sesuai dengan tabel perhitungan yang telah ditentukan oleh perusahaan, serta jumlah manfaat yang diterima sesuai dengan jenjang pendidikan anak dan apabila peserta meninggal dunia maka manfaat akan diterima dan ditambah dengan manfaat santunan meninggal dunia.
Linda Lestari - Personal Name
SKRIPSI AS 356
368
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xv + 132 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...