Detail Cantuman Kembali

XML

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGEMIS ANAK YANG TERJERAT RAZIA DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 6 TAHUN 2015 PASAL 32 AYAT 1 TENTANG KOTA LAYAK ANAK. (Studi Kasus Kota Serang)


Anak merupakan generasi penerus bangsa serta calon pengganti pemimpin
bangsa, Memimpikan masa depan yang baik, tentunya anak-anak
membutuhkan perhatian yang lebih, mulai diberikannya fasilitas pendidikan,
hidup yang aman, lingkungan sosial yang baik, berpartisipasi secara wajar
sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi. Melalui Peraturan Daerah Kota Serang nomor
6 tahun 2015 pasal 32 ayat 1 tentang kota layak anak, semestinya semua
kebutuhan anak bisa terpenuhi sesuai haknya, namun pada kenyataannya
hingga saat ini masih banyak anak-anak yang terlantar dan bahkan menjadi
pengemis. Hal ini menandakan masih minimnya perlindungan yang di lakukan
terhadap anak. Apabila fenomena ini terus menimpa kaum anak, bukan tidak
mungkin ketika mereka mencapai usia dewasa, mereka akan menjadi orang
yang mempunyai perilaku menyimpang. Inilah yang disebut anak rawan, yakni
anak yang sangat rentan diperlakukan salah.
Perumusan masalah dari penelitian ini adalah 1) Faktor apasajakah yang
menyebabkan anak menjadi pengemis, 2) Faktor apasajakah yang menghambat
pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum bagi pengemis anak, 3)
Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pengemis anak menurut Hukum
Positif dan Hukum Islam.
Tujuan dari skripsi ini adalah: 1) Untuk mengetahui faktor apasajakah
yang menyebabkan anak menjadi pengemis, 2) Untuk mengetahui faktor
apasajakah yang menghambat pemerintah dalam memberikan perlindungan
hukum bagi pengemis anak, 3) Untuk mengetahui bagaimana bentuk
perlindungan hukum bagi pengemis anak menurut hukum Positif dan hukum
Islam.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah jenis penelitian
kualitatif, dengan mengumpulkan data-data akurat yang berhubungan dengan
penelitian ini. Teknik pengumpulan data yaitu dengan cara wawancara dengan
beberapa responden yang terkait. Wawancara ini di lakukan dengan Dinas
Sosial, Satuan Polisi Pamong Praja dan pengemis anak di Kota Serang.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah: 1) Yang menyebabkan
anak menjadi pengemis yaitu kurangnya perhatian dari orangtua, rendahnya
pendidikan, pengaruh lingkungan, disuruh orangtuanya, putusnya sekolah,
adapula yang mengemis tanpa sepengetahuan orangtua. 2) Perlindungan anak
berdasarkan Peraturan Daerah Kota Serang nomor 6 tahun 2015 pasal 32 ayat
1 tentang Kota Layak Anak belum maksimal atau tidak berjalan dengan baik,
disebabkan karena faktor kurangnya sarana dan prasarana yang menunjang,
kurangnya sumber daya manusia yang ahli dibidangnya, serta proses
koordinasi yang lama antara dinas terkait. 3) Bentuk perlindungan hukum bagi
anak yang terjerat razia yaitu diberinya perlindungan terhadap mereka yang
mengemis akibat eksploitasi orangtua, diberkannya pengasuhan, pengawasan,
pendampingan dan rehabilitasi. Dalam melakukan perlindungan berupa
pengasuhan, pengawasan, serta rehabilitasi ini dilakukan oleh Dinas Sosial
Kota Serang dan bekerjasama dengan LKS.

SAEPUDIN - Personal Name
SKRIPSI HTN 349
348
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xiii + 100 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...