Detail Cantuman Kembali
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT HUKUM ISLAM DAN BERDASARKAN PERATURAN MENTRI KETENAGAKERJAAN RI NO. 2 TAHUN 2015 RI TENTANG PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA ( STUDI KASUS PEKERJA RUMAH TANGGA DI DESA PATIA KECAMATAN PATIA KABUPATEN PANDEGLANG )
Penelitian ini dilatar belakangi oleh banyaknya pekerja anak di bawah
umur yang berprofesi menjadi pembantu rumah tangga yang berada di Desa
Patia Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang. Perlu di ketahui bahwa
pekerja anak di bawah umur yang menjadi pekerja rumah tangga mulai dari
usia 12 sampai 16 tahun. Pada umumnya para pekerja anak di bawah umur
bekerja dilatarbelakangi oleh dua faktor yaitu faktor internal dan eksternal.
Faktor internal meliputi kemiskinan keluarga, putus sekolah, dan kemauan
sendiri, sedangkan faktor ekstenal meliputi lingkungan dan pergaulan.
Rumusan masalah pada penelitian ini adalah: 1) Bagaimana
perlindungan hukum terhadap pekerja anak di bawah umur menurut hukum
Islam? 2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja anak di bawah
umur berdasarkan peraturan menteri ketenagakerjaan RI No. 2 tahun 2015
tentang pekerja rumah tangga?
Tujuan penelitian: 1) Untuk mengetahui bagaimana perlindungan
hukum terhadap pekerja anak di bawah umur menurut hukum Islam. 2)
Untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja anak di
bawah umur berdasarkan peraturan menteri ketenagakerjaan RI No. 2 tahun
2015 tentang pekerja rumah tangga.
Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Menggunakan
pendekatan berupa normatif dan empiris. Penelitian ini menggunakan data
primer dan sekunder. Teknis pengumpulan data yang digunakan adalah
observasi, wawancara dan dokumentasi.
Kesimpulan: 1) Ditinjau dalam hukum Islam mempekerjakan anak di
bawah umur dilarang. Dasar hukum pekerja anak di bawah umur dilarang
untuk bekerja sudah ada dalam Al Quran surat At-Talaq “dan janganlah kamu
menyusahkan mereka untuk menyempitkan hati mereka”. Akan tetapi, Jika
ditinjau dari kemaslahatan maka pekerja anak di bawah umur
diperbolehakan, karena untuk mengurangi pengangguran dan juga untuk
memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. 2) Berdasarkan Permenaker No. 2
Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, bahwa
mempekerjakan anak di bawah umur yang berprofesi menjadi PRT yang
masih di bawah 18 tahun dilarang. Hal ini bisa dilihat pada pasal 4 ayat 2
mengenai persyaratan PRT, bahwa PRT berusia minimal 18 tahun. Jika ada
majikan yang mempekerjakan PRT dibawah umur, maka tidak dikenakan
sanksi karena permenaker lebih mementingkan lembaga penyalur.
Komarudin - Personal Name
SKRIPSI HTN 346
344
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 82 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...