Detail Cantuman Kembali
Implementasi Batas Usia Minimal Perkawinan Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Hukum Adat ( Penelitian di Dusun Adat Kasepuhan Citorek Barat Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak)
Perkawinan merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam
kehidupan manusia. Ia bahkan menjadi kebutuhan dasar ( basic demand ) bagi setiap
manusia normal dimana manusia dapat beranak, berkembang biak, dengan
sendirinya. Tanpa perkawinan, kehidupan seseorang tidak akan sempurna dan lebih
dari itu, menyalahi fitrahnya. Sebab Allah SWT, telah menciptakan makluk-Nya
secara berpasang-pasangan.
Rumusan masalah dalam penelitian ini, (1) Bagaimana Tingkat
Perkawinan di Bawah Umur di Dusun Adat Kasepuhan Citorek Barat Desa Citorek
Barat Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak ? (2) Apa faktor Penyebab Terjadinya
Perkawinan di Bawah Umur di Dusun Adat Kasepuhan Citorek Barat Kecamatan
Cibeber Kabupaten Lebak ? (3) Bagaimana Implikasi undang-undang Nomor 16
Tahun 2019 dan Hukum Adat tentang Batas Usia Perkawinan di Dusun Adat
Kasepuhan Citorek Barat ?
Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan dan menganalisa : (1)
Untuk mengetahui tingkat perkawinan di bawah umur di Dusun Adat Kasepuhan
Citorek Barat Desa Citorek Barat Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak. (2) Untuk
mengetahui faktor penyebab terjadinya perkawinan di bawah umur di Dusun Adat
Kasepuhan Citorek Barat Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak. (3) Untuk
mengetahui implikasi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Hukum Adat
tentang batas usia perkawinan di Dusun Adat Kasepuhan Citorek Barat.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Teknik
pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Batas usia kawin yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yaitu 19 (Sembilan belas) tahun baik
untuk laki-laki maupun perempuan. Hal tersebut sebagaimana yang terdapat dalam
UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 Tentang Perkawinan pasal 7 ayat (1) yang menyatakan “Perkawinan hanya
diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun”.
(2) Terdapat empat faktor penyebab terjadinya perkawinan di bawah umur di Dusun
ada Kasepuhan Citorek Barat diantaranya adalah faktor adat yang ada dimasyarakat,
accident maried (hamil di luar nikah), faktor karena hubungan yang sudah terlalu
dekat sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi orang tua dan akhirnya orang tua
memutuskan untuk menikahkan anaknya, faktor rendahnya tingkat pendidikan, dan
faktor lemahnya pengawasan dan penegakan hukum bagi pelaku nikah siri. (3)
Implikasi terkait Undang-Undang tersebut di Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak
pada tingkat KUA sudah cukup baik
Lu’luul Karimah - Personal Name
TESIS HKI 63
2x4.3
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xvi + 148 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...