Detail Cantuman Kembali
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP BIAYA PEMELIHARAAN BARANG GADAI (Studi Kasus di Pegadaian Syariah Cabang Cilegon).
Pegadaian menurut Kitab Undang-Undang hukum Perdata pasal 1150
disebutkan bahwa Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang
berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang
berutang atau oleh seorang lain atas namanya. Sedangkan pengertian Gadai
menurut Imam Syafi’i dan mazhab syafiíyyah pada umumnya dapat didefinisikan
menjadikan sesuatu benda yang mempunyai nilai harta dalam pandangan syara
untuk kepercayaan suatu utang.
Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam penelitian
ini adalah : Bagaimana Praktek Pengenaan Biaya Pemeliharaan Barang Gadai di
Pegadauan Syariah Cilegon? Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Tentang Biaya
Pemeliharaan Barang Gadai dalam Pelaksanaan Akad Rahn di Pegadaian Syariah
Cilegon?.
Tujuan penelitian ini adalah : Untuk mengetahui Praktek Pengenaan Biaya
Pemeliharaan Barang Gadai di Pegadaian Syariah Cilegon. Untuk mengetahui
Tinjauan Hukum Islam Tentang Biaya Pemeliharaan Barang Gadai dalam
Pelaksanaan Akad Rahn di Pegadaian Syariah Cilegon.
Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan
menggunakan jenis penelitian Field Research, sumber data yang digunakan
adalah sumber data primer yang didapatkan dengan melakukan wawancara dan
sumber data sekunder yang diperoleh dari buku – buku.
Kesimpulannya adalah Pelaksanaan rahn di Pegadaian Syariah
menggunakan akad rahn yang dalam pelaksanaannya memiliki beberapa unsur
yaitu murtahin, rȃhin, marhȗn bih serta akad. Berdasarkan unsur rahn,
pelaksanaan rahn tidak terlepas dari rukun dan syaratnya. Rukun rahn tersebut
adalah adanya orang yang berakad yaitu murtahin dan rȃhin, shighat, marhȗn bih
(hutang) serta barang gadai (marhȗn). Sedangkan untuk syarat rahn ulama fiqih
menyusunnya sesuai dengan rukun rahn itu sendiri.
Tinjauan Hukum Islam dari Biaya pemeliharaan barang gadai (marhȗn)
yang terjadi di Pegadaian Syariah sudah sesuai dengan hukum Islam karena untuk
pemeliharaan barang gadai (marhȗn) sendiri akan ditanggung oleh murtahin juga
rȃhin tetapi yang berkewajiban menanggung biayanya tetap menjadi kewajiban
rȃhin
Ichwan Al Wafi - Personal Name
SKRIPSI HES 516
2X4.225
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2021
Serang Banten
xii + 8 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...