Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam Perjanjian Larangan Menikah Pada Masa Pengabdian Anggota Porli
Perkawinan merupakan hubungan yang terjalin antara suami istri dengan ikatan
hukum Islam dengan memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun pernikahan seperti mahar,
dua saksi yang adil dan disahkan dengan ijab dan qabul. Islam sangat tidak menganjurkan
pemeluknya untuk menunda pernikahan, akan tetapi di lain sisi terdapat hal-hal yang
memungkinkan dapat menunda pernikahan karena pendidikan maupun pekerjaan. Dalam
Islam tidak memperbolehkan seseorang menunda pernikahan dengan alasan yang tidak
jelas akan tetapi jika menunda pernikahan untuk pendidikan maupun pekerjaan
diperbolehkan.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah penelitian ini adalah 1.
Bagaimana Pelaksanaan Peraturan Larangan Menikah Pada Masa Pengabdian Anggota
Polri Di Polda Banten? 2. Apakah Sanksi Yang Dikenakan Terhadap Pelanggaran Atas
Peraturan? 3. Bagaimana Pandangan Hukum Islam Tentang Perjanjian Larangan Menikah
Pada Masa Pengabdian Anggota Polri Di Polda Banten?
Tujuan penelitiannya adalah 1. Untuk mengetahui Pelaksanaan Peraturan Larangan
Menikah Pada Masa Pengabdian Anggota Polri Di Polda Banten. 2. Untuk mengetahui
Sanksi Apakah Yang Dikenakan Terhadap Pelanggaran Atas Peraturan Tersebut. 3. Untuk
mengetahui Pandangan Hukum Islam Tentang Perjanjian Larangan Menikah Pada Masa
Pengabdian Anggota Polri Di Polda Banten.
Penelitian yang penulis lakukan merupakan penelitian jenis kualitatif yang bersifat
lapangan (field research). Dengan mengumpulkan data-data melalui wawancara, observasi,
dan observasi. Data-data tersebut kemudian dianalisis menggunakan metode analisis
deskriptif secara induktif sesuai dengan tinjauan Hukum Islam Larangan Menikah.
Berdasarkan penelitian yang sudah dilakukan dapat disimpulkan bahwa, Perjanjian
Larangan Menikah Pada Masa Pengabdian Anggota Polri setelah dilantik dalam Kode Etik
PERKAP No. 6 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan
Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, yang apabila
dilanggar akan terkena sanksi yang sudah ditetapkan. Dapat disimpulkan dalam dua
persfektif yang pertama diperbolehkan dan dilarang. Persfektif yang pertama ditinjau dari
hukum Islam diperbolehkan, karena ada hal yang memang harus menunda pernikahan
tersebut karena suatu hal yang mendesak, Islam akan memperbolehkannya. Pada umumnya
hukum menunda pernikahan dalam Islam sendiri tidak dosa. Seperti seseorang yang sedang
menempuh jenjang pendidikan, bekerja, atau mempersiapkan kebutuhan materi maka
hukumnya menjadi mandub dan mubah. Persfektif selanjutnya Islam melarang menunda
pernikahan bagi seseorang yang sudah mampu dalam segi finansial namun ia menunda
pernikahan dengan alasan yang tidak jelas, karena dalam Islam ditakuti mendekati kepada
perzinahan maka dilaranglah menunda pernikahan. Jadi dari hasil observasi ini
diperbolehkan karena menunda pernikahan di sini menunda pernikahan karena pendidikan,
setelah dilantik menjadi anggota Polri harus menaati peraturan tersebuat yang sudah
disepakati sebelum mendaftar menjadi anggota Polri.
Reta Kartika Suparta - Personal Name
SKRIPSI HKI 331
340
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xvi + 125 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...