Detail Cantuman Kembali

XML

Fungsi dan kewenangan Pemerintah Desa Dalam Pengawasan Balap Liar DiTinjau Dari UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Desa Sukaraja )


Pemerintahan desa adalah satu aspek sosio politik yang tak
terpisahkan dari aspek-aspek lainnya dalam skala pembangunan di
tanah air kita, Pemerintahan desa sebagai alat pemerintah ialah satuan
oganisasi terendah pemerintahan republik Indonesiayang berdasarkan
asas dekonsentrasi ditempatkan dibawah dan bertanggung jawab
langsungkepada pemerintah wilayah kecamatan yang bersangkutan.
Rumusan penelitian adalah 1. Bagaimana fungsi dan kedudukan
Pemerintah Desa Dalam Penanggulangan Adanya Balap Liar Di Desa
Sukaraja? 2. Bagaimana kebijakan Pemerintah desa Sukaraja dalam
penanggulangan balap liar?
Tujuan penelitian adalah 1. Untuk mengetahui Fungsi dan
Kedudukan Pemerintah Desa dalam penanggulangan adanya balap liar
di desa sukaraja. 2. Untuk mengetahui kebijakan Pemerintah desa
Sukaraja dalam penanggulangan balap liar
Penelitian yang di gunakan oleh penulis metode penelitian
kualitatif Jenis penelitian yang temuan-temuannya tidak diperoleh
melalui prosedur statistik atau bentuk hitungan lainnya. Metode
kualitatif banyak di gunakan dalam penelitain dibidang sosial. Sumber
data: primer dan sekunder, teknik pengumpulan data: obsevasi,
wawancara,dokumentasi.
Hasil penelitian 1. Fungsi dan kedudukan Kepala Desa dengan
adanya kejadian balap liar di desa Sukaraja fungsi kepala desa terhadap
masyarakat desa yaitu membina ketertiban ketentraman di dalam
kehidupan bermasyarakat khusus nya desa Sukaraja, dilakukan karena
memberikan rasa aman kepada masyarakat serta dilindungi oleh Kepala
Desa atau Pemerintah Desa, dengan ketetraman dan ketertiban
terlaksana membuat masyarakat bisa saling bergotong royong dengan
nyaman. 2. Kebijakan pemerintah desa dalam balap liar ini menurut
UU No. 6 2014 Pasal 26 ayat 2 butir g “ Membina Ketenteraman dan
Ketertiban Masyarakat Desa Sukaraja” sesuai dengan UU atas
kebijakan pemerintah desa kepada masyarakat ialah untuk memberikan
himbauan larangan untuk tidak melakukan balap di Sukaraja. Adapun
berdasarkan wawancara dengan kepala desa, kepala desa dengan
masyarakat bersepakat membuat tempat dengan swadaya masyarakat
untuk bahu membahu untuk mewujudkan rencana ini.
Nita Oktaviani - Personal Name
SKRIPSI HTN 344
321
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xii + 98 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...