Detail Cantuman Kembali
Efektivitas Ombudsman Terhadap Pelayanan Publik Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah ( Studi Kasus di Kota Serang ).
Efektivitas berarti bahwa tujuan yang telah direncanaan sebelumnya
dapat tercapai atau dengan kata sasaran tercapai karena adanya proses
kegiatan. Negara Indonesia adalah negara demokrasi, yang berarti rakyat
memiliki kekuasaan tertinggi dalam hal pembuatan keputusan yang
berdampak bagi kehidupan rakyat secara keseluruhan. Dalam hal ini warga
negara indonesia mempunyai hak dan kesempatan yang sama/setara untuk
berkontribusi untuk berproses pengambilan keputusan dan memberikan
kesempatan penuh untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses
perumusan, pengembangan, dan penetapan undang-undang, baik itu melalui
perwakilan ataupun secara langsung, karena demokrasi adalah pemerintahan
yang diselenggarakan dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat.
Berdasarkan permasalahan ini penulis merumuskan masalah antara
lain adalah: 1. Bagaimana Pranan Ombudsman terhadap Pelayanan Publik
menurut UU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintah Daerah?, 2.
Bagaimana Pengawasan dan Pelayanan Lembaga Ombudsman Terhadap
Pemerintah Daerah?.
Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah: 1. Untuk mengetahui
Ombudsman terhadap Pelayanan Publik di Pemerintah Daerah, 2. Untuk
mengetahui Pengawasan Ombudsman terhadap Pelayanan Publik di
Pemerintah Daerah.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode
kualitatif dengan jenis penelitian jenis penelitian yuridis empiris yang
merupakan jenis penelitian hokum sosiologis dan dapat disebutkan
penelitian secara lapangan yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku
serta yang telah terjadi didalam kehidupan masyarakat.
Kesimpulan penelitian ini adalah Ombudsman itu memiliki peranan
untuk masalah peng-aduan masyarakat mengenai pelayanan publik. Adanya
lembaga ombudsman untuk menciptakan pemerintahan yang baik (Good
Governance) sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang
baik. Ombudsman mempunyai kewenangan untuk menyampaikan saran
kepada kepala daerah agar menjalan kan tugas dan fungsi sesuai dengan
Perundang-undangan supaya tidak terjadi maladministrasi seperti yang
tertera pada pasal 4 undang-undang no 37 Tahun 2008 tentang Ombusdman
bertujuan untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan
sejahtera dan untuk mendorong penyelenggara negara dan pemerintahan
yang efektif dan efesien, jujur, terbuka, bersih, serta bebas dari korupsi,
kolusi, dan nepotisme. Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga
negara yang mempunyai kewenangan mengawa si penyelenggaraan
pelayanan publik baik yang di selenggarakan oleh penyelenggara dan
pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan
BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas
menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh
dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau
anggaran pendapatan daerah (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37
Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia). Ombudsman juga
bertugas meerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam
penyelenggaraan pelayanan publik
Siti Rina Agustina - Personal Name
SKRIPSI HTN 338
361
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2021
Serang Banten
xii + 107 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...