Detail Cantuman Kembali
Politik Hukum Dalam Penyusunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Terorisme merupakan kejahatan luar biasa karena menyebabkan
terjadinya pembunuhan dan penyengsaraan terhadap orang-orang yang
tidak berdosa. Ketentuan dalam Perppu No 1 Tahun 2002 yang selanjutnya
ditetapkan menjadi UU No 15 Tahun 2003 Tentang pemberantasan Tindak
pidana Terorisme bisa dikatakan jauh dari kesempurnaan, karena belum
efektifnya koordinasi antar lembaga penegak hukum sehingga menjadi
kendala dalam melakukan pemberantasan terorisme. Terbentuknya
Undang-undang No 5 Tahun 2018 tentang terorisme adalah sebagai
pembaharuan hukum yang diharapkan dapat memberikan landasan hukum
yang kokoh, kuat dan komprehensif dalam pemberantasan terorisme.
Perumusan masalah dalam hal ini adalah sebagai berikut: 1).
Bagaimana politik hukum dalam penyusunan Undang-Undang No 5 Tahun
2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme? 2). Bagaimana
akibat hukum Undang-Undang No 5 Tahun 2018 dalam Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme di Indonesia?
Tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah Untuk mengetahui
bagaimana penyusunan Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, untuk mengetahui efektifitas
Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode kualitatif dengan
menggunakan pendekatan yuridis normatif. Jenis penelitian yang
digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) atau tinjauan
pustaka. Penulisan skripsi ini menggunakan dua sumber pokok dalam
pengumpulan data, yaitu sumber data primer berupa UU No 5 Tahun 2018
dan sumber data sekunder yaitu jurnal, perpu, KUHAP dan undang-undang
lain yang berkaitan dengan penulisan ini.
Hasil temuan penelitian ini adalah: 1) Bahwa politik hukum dalam
UU No 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
adalah pembaharuan hukum yang ditunjukkan dengan adanya
penyempurnaan dari beberapa materi yang tidak diatur dalam undangundang sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan landasan hukum
yang kokoh, kuat dan komprehensif dalam menangani kasus-kasus
terorisme. 2) Efektifitas dalam UU ini yaitu terdapat dalam hal pencegahan
pada Pasal 43A, penindakan dan pemberantasan yang meliputi penuntutan
pemeriksaan dan penuntutan terdapat pada Pasal 25 serta perlindungan
terhadap korban yang terdapat pada Pasal 35A
Dewi Silviyana - Personal Name
SKRIPSI HTN 334
340
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2021
Serang Banten
xi + 85 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...