Detail Cantuman Kembali
Jaminan Kesehatan Bagi Warga Miskin dan Tidak Mampu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Ditinjau dari Aspek Hukum Islam (Studi Kasus di Kecamatan Koroncong Kabupaten Pandeglang)
Dalam menjamin kesehatan seluruh warganya Pemerintah memberikan berobat
gratis bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang ditetapkan Undang-Undang
Nomor 40 tahun 2004 pada pasal 14 ayat 2 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Dalam hal ini masyarakat miskin dan tidak mampu di Kecamatan Koroncong masih
menggunakan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) untuk mendapatkan berobat
gratis, karena tidak mempunyai jaminan kesehatan dari Pemerintah, hal ini dapat
menyulitkan masyarakat miskin di Kecamatan Koroncong untuk mendapatkan
pelayanan kesehatan dengan mudah dan layak.
Dalam hal ini permasalahnya adalah:1) Bagaimana pelaksanaan kesehatan bagi
warga miskin dan tidak mampu di Kecamatan Koroncong Kabupaten Pandeglang
berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, 2) Apa kendala yang dihadapi
oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten
Pandeglang dalam memberikan layanan jaminan kesehatan bagi warga miskin dan
tidak mampu di Kecamatan Koroncong 3) Bagaimana Pengelolaan BPJS Kesehatan
menurut hukum Islam?
Tujuan penelitian ini adalah1).Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan
jaminan kesehatan bagi warga miskin dan tidak mampu di Kecamatan Koroncong
2).Untuk mengetahui apa saja Faktor yang mempengaruhi Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Pandeglang dalam memberikan
jaminan kesehatan bagi warga miskin dan tidak mampu di Kecamatan Koroncong
Kabupaten Pandeglang.3)Untuk mengetahui bagaimana pengelolaan BPJS
Kesehatan menurut hukum islam.
Metode penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitan kualitatif dengan
menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan Undang-Undang. Dalam penelitian
ini mengunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non
hukum. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan
dokumentasi sebagai sumber penelitian untuk memecahkan permasalahan yang
diteliti.
Dari penelitian ini disimpulkan:1)Pelaksanaan jaminan Kesehatan bagi warga
miskin dan tidak mampu di kecamatan koroncong masih belum tersampaikan dengan
baik, masih banyak masyarakat yang belum terpenuhi haknya mendapatkan jaminan
kesehatan dari pemerintah, sehingga ketika mengalami sakit tidak dapat berobat
secara cuma-cuma.2)Faktor yang mempengaruhi BPJS cabang Pandeglang dalam
penyampaian jaminan kesehatan belum optimal di kecamatan koroncong, kurangnya
pengetahuan masyarakat terkait jaminan sosial, APBD yang berbeda setiap tahunnya
untuk kesehatan, dan pendataan yang kurang valid yang dilakukan oleh Dinas Sosial
di Kabupaten Pandeglang. 3)Pengelolaan BPJS Kesehatan perlu ditinjau kembali
melalui aspek-aspek syariah, sehingga memiliki kesesuaian yang diharapkan tanpa
melanggar aturan agama yang ada seperti terhindarnya dari Gharar riba, dan Judi
Nurhanah - Personal Name
SKRIPSI HTN 348
360
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2021
Serang Banten
xii + 104 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...