Detail Cantuman Kembali
Formalisasi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional (Studi Undang-Undang Tentang Pengelolaan Zakat)
Hukum Islam adalah seperangkat norma atau dapat diartikan sebagai
hukum yang bersumber dari ajaran Islam. Hukum Islam sesungguhnya sudah
berlaku sejak masuknya Islam di Indonesia. Hukum Islam dalam
perkembangan berikutnya dijadikan sebagai salah satu bahan dasar dari hukum
nasional dalam bentuk hukum positif masih terdiri atas tiga unsur tersebut.
Hanya saja prinsip pembentukannya berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945. Sehingga hukum Islam dapat diakomodasikan dalam
berbagai perangkat aturan dan perundang-undangan yang dilegislasikan oleh
lembaga pemerintah dan negara, di antara produk undang-undang dan
peraturan yang bernuansa hukum Islam, yaitu undang-undang tentang
pengelolaan zakat. Esensi zakat merupakan sumber dana potensial, yang dapat
dimanfaatkan sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteran rakyat.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana proses
pengaturan formalisasi zakat di Indonesia?, 2. Bagaimana ketentuan
Rancangan Undang-Undang pengelolaan zakat di Parlemen?, 3. Bagaimana
implementasi Undang-Undang pengelolaan zakat di Indonesia?.
Tujuan penelitian ini yaitu: 1. Untuk mengetahui bagaimana proses
pengaturan formalisasi zakat di Indonesia, 2. Untuk mengetahui bagaimana
ketentuan Rancangan Undang-Undang pengelolaan zakat di Parlemen, 3.
Untuk mengetahui bagaimana implementasi Undang-Undang pengelolaan
zakat di Indonesia.
Penelitian yang digunakan penelitian kepustakaan (library reseach),
yang bersifat deskritif dengan pendekatan kualitatif. yaitu pada dasarnya
menunjukan jalan pemecahan permasalahan peneliti, agar dapat membantu
peneliti dalam berbagai keperluan. Pengumpulan data digunakan metode
membaca, mencatat serta mengolah bahan penelitian baik dari arsip, dokumen,
buku-buku hukum Islam yang berkaitan permasalahan yang diteliti maupun
Undang-Undang, al-Qur’an, dan akses artikel Internet.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1. Proses pengaturan
pengelolaan zakat di Indonesia diwarnai dengan pergulatan yang sangat
panjang, serta tarik ulur antara kepentingan Islamis politik dan kepentingan
Islamis kultural dan bahkan dijadikan kepentingan kolonial penjajah dalam
upaya mengatur pengelolaan zakat. 2. Rancangan Perundang-Undangan
tentang Zakat yang diajukan oleh pemerintah ke parlemen (DPR RI), hanya
saja rancangan itu tidak dilanjuti akan tetapi Lembaga yang berkenaan tentang
pengelolaan zakat terus bertumbuh dan berkembang sehingga pada tahun 1999
dapat dianggap sebagai waktu bersejarah bagi bangsa Indonesia, khususnya
warga negara muslim, di mana pada tahun itulah negara ini menerbitkan suatu
peraturan hukum yang khusus mengatur tentang pengelolaan zakat, 3.
Implementasi Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat diorientasikan untuk
mengukuhkan peran negara dalam memberi perlindungan bagi warga negara.
Dan menjaga ketertiban umum dengan mencegah penyalagunaan dana zakat,
memfasilitasi zakat nasional untuk perubahan sosial dan memberi insentif bagi
perkembangan sektor amal, khususnya dunia zakat nasional
FAJRUL FALAH - Personal Name
SKRIPSI HTN 332
2x4.14
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2021
Serang Banten
xii + 166 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...