Detail Cantuman Kembali
Jual Beli Online dengan Sistem Dropshiping antar Marketplace Ditinjau Dari Hukum Islam Studi Di Imers Syndicate.
Dropshiping merupakan suatu kegiatan jual beli yang sebelumnya telah
dilakukan kerjasama antara dropshiper dan supplier melakukan transaksi untuk
menghubungkan antara penjual dengan pembeli tanpa memiliki stok produk
sebelumnya. Pada sistem jual beli ini membuat fenomena dan permasalahan
terhadap produk yang dijual. Jual beli salam penjual harus mengetahui secara
jelas waktu pengiriman barang kepada pembeli. Namun pada sistem jual beli ini
harus menunggu lebih lama, karena harus dikirimkan terlebih dahulu ke alamat
dropshiper baru akan dikirim ke pembeli. Hal ini tidak menutup kemungkinan
bisa terbatal. Walaupun diberikan tenggang waktu maksimal 7 hari, namun
pelayanan yang kurang baik pembeli bisa memberikan rating toko yang kurang
baik pula sehingga dapat mendorong untuk melakukan penipuan.
Berdasarkan latar belakang di atas, perumusan masalah dalam penelitian
ini, adalah: (1) Bagaimana praktik jual beli online dengan sistem dropshiping
antar marketplace? (2) Bagaimana hukum Islam terhadap praktik jual beli
online dengan sistem dropshiping antar marketplace pada transaksi dropshiper
dengan supplier? (3) Bagaimana hukum Islam terhadap praktik jual beli online
dengan sistem dropshiping antar marketplace
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Untuk mengetahui bagaimana praktik
jual beli online dengan sistem dropshiping antar marketplace (2) Untuk
mengatahui bagaimana hukum Islam terhadap praktik jual beli online dengan
sistem dropshiping antar marketplace pada transaksi dropshiper dengan
supplier (3) Untuk mengetahui bagaimana hukum Islam terhadap praktik jual
beli online dengan sistem dropshiping antar marketplace
Dalam penelitian ini penulis menggunakan teknik observasi partisipatif,
wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya untuk pengolahan analisa data
penulis menggunakan teori dari Milles dan Huberman yakni pengumpulan data,
reduksi data, penyajian data dan verifikasi.
Dari hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa : (1) Praktik jual beli online
dengan sistem dropshiping antar marketplace yakni melakukan jual beli dengan
cara menjualkan produk orang lain untuk melakukan transaksi. Sistem jual beli
ini membolak-balik sistem pemasaran produk tersebut ke berbagai marketplace
yang berbeda untuk media bertransaksi. (2) Hukum Islam terhadap praktik jual
beli online dengan sistem dropshiping antar marketplace pada transaksi ini
menggunakan jual beli akad salam karena termasuk jual beli pesanan. Menurut
Imam Malik transaksi ini diperbolehkan walaupun dana pembelian diawal
masih tertahan di marketplace, dana tersebut boleh mundur beberapa hari
sebelum penyerahan produknya. (3) Hukum Islam terhadap praktik jual beli
online dengan sistem dropshiping antar marketplace menggunakan akad
wakalah, karena pihak dropshiper berperan sebagai wakil dari produk supplier.
Menurut hukum Islam sistem jual beli ini diperbolehkan jika memerhatikan
kaidah, rukun dan syarat dari jual beli wakalah
Zikriyatul Fathonah - Personal Name
SKRIPSI HES 510
2x4.21
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xii + 76 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...