Detail Cantuman Kembali
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI ISTISHNA DI HOME INDUSTRY SERVIS KURSI PANDEGLANG
Akad istishna adalah akad dalam jual beli dalam bentuk
pemesanan pembuatan barang tertentu dengan persyaratan tertentu yang di
sepakati antara pemesan (pembeli/mustashni‟) dan penjual
(pembuat/shani) , shani‟ akan menyiapkan barang yang dipesan sesuai
dengan spesifikasi yang telah disepakati dimana ia dapat menyiapkan
sendiri atau melalui pihak lain (istishna palarel). Praktik jual beli di Home
Industry Servis Kursi Pandeglang menggunakan akad Istishna. Adapun
pelaksanaan istishna’ di usaha Home Industry Servis Kursi Pandeglang
adalah pihak pemilik usaha sebagai pembuat barang (shani’) sedangkan
pembeli adalah sebagai pemesan (mustashni’). Barang yang dibuat oleh
produsen sesuai dengan pesanan yangdipesan oleh pembeli dengan
kesepakatan antara produsen denganpembeli dengan kriteria yang telah
ditentukan, dan pembayarannya dilakukan setelah barang pesanan tersebut
selesai dan diterima oleh mustashni’ dengan kesepakatan atau ketentuan
sebelumnya. Dan ada juga yang melakukan pembayaran dengan cara
cicilan, Berkaitan dengan peningkatan pelayanan dan memenuhi hak
konsumen, para produsen memberikan pelayanan jaminan terhadap barang
yang dijual adalah bebas dari cacat dan berkualitas. Hal inilah yang
menumbulkan permasalahan dalam praktek jual beli istishna di Home
Industry Servis Kursi Pandeglang.Perumusan masalah dalam skripsi ini
adalah: (1) Bagaimana praktik jual beli istishna di Home Industry Servis
Kursi Pandeglang? (2) Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap praktik
jual beli istishna di Home IndustryServis Kursi Pandeglang? Penelitian ini
bertujuan untuk: (1) Mengetahui praktik jual beli istishna di Home Industry
Servis Kursi Pandeglang. (2) Mengetahui bagaimana tinjauan hukum islam
terhadap praktik jual beli istishna di Home IndustryServis Kursi
Pandeglang . Penelitian ini menggunakan metode deskriptif verifikasi lebih
memaparkan penilaian kebenaran hasil penelitian apakah sudah sesuai
atau tidak dengan apa yang ada dalam hukum islam sehingga dapat diambil
kesimpulan yang tepat, dan termasuk dalam penelitian lapangan (Filed
Research). Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara
(interview), observasi dan dokumentasi. Kemudian data yang terkumpul
dianalisis secara induktif, yaitu untuk menggambarkan prosedur,
mekanisme serta analisis hukum mengenai objek untuk ditarik sebuah
kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa Praktik Jual
Beli Istishna Di Home Industry Servis Kursi Pandeglang adalah tidak
sesuai dengan syariat islam karena pada praktek jual beli istishna di Home
Industry Servis Kursi Pandeglang tersebut tidak adanya ganti rugi terhadap
barang yang di jual,dimana jual beli dalam islam harus adanya khiyar pada
barang yang diperjual belikan
Neng Junariah - Personal Name
SKRIPSI HES 507
2x4.21
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2021
Serang Banten
xii + 71 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...