Detail Cantuman Kembali
Perwalian Anak Disabilitas Menurut Hukum Islam Dan UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 (Studi Kasus di Desa Jatiwaringin Kec. Mauk Kab. Tangerang)
Perwalian adalah pengawasan terhadap anak yang di bawah umur
yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua serta pengurusan benda atau
kekayaan anak tersebut sebagaimana diatur oleh Undang-undang timbulnya
suatu perwalian diakibatkan oleh putusnya perkawinan baik karena kematian
maupun karena suatu putusan pengadilan dan selalu membawa akibat hukum
baik terhadap suami/istri, anak-anak maupun harta kekayaannya terutama
terhadap anak-anak yang masih di bawah umur.
Perumusan masalahnya adalah: 1) Bagaimana Perwalian Anak Disabilitas
Menurut Hukum Islam dan UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002?, 2)
Bagaimana Perwalian Anak Disabilitas di Desa Jatiwaringin Kec. Mauk Kab.
Tangerang Menurut Hukum Islam Dan UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun
2002? Dan 3) Persamaan dan Perbedaan Perwalian Anak Disabilitas Menurut
Hukum Islam dan UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 20002 di Desa
Jatiwaringin Kec Mauk Kab Tangerang (Studi Komparatif).
Tujuan Penelitian ini adalah: 1) Untuk mendeskripsikan dan menjelaskan
Perwalian Anak Disabilitas Menurut hukum Islam dan UU Perlindungan
Anak No. 23 Tahun 2002, 2) Untuk mendeskripsikan dan menjelaskan
Perwalian Anak Disabilitas di Desa Jatiwaringin Kec. Mauk Kab. Tangerang
menurut Hukum Islam dan UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002. Dan
3) Untuk mendeskripsikan dan menjelaskan Persamaan dan Perbedaan
Perwalian Anak Disabilitas Menurut Hukum Islam dan UU Perlindungan
Anak No. 23 Tahun 2002 di Desa Jatiwaringin Kec Mauk Kab Tangerang
(Studi Komparatif).
Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian lapangan yang
sumber datanya diambil dari data primer dan sekunder. Dalam pengumpulan
data diambil dari observasi, wawancara dan dokumentasi. Untuk
menganalisis data yang telah di himpun, penulis menggunakan metode
kualitatif.
Kesimpulan yang dapat diambil dari skripsi ini adalah: 1) Perwalian Anak
Disabilitas Menurut Hukum Islam adalah Orang yang diberi kewenangan oleh
hukum untuk melakukan perbuatan hukum demi kepentingan anak yang tidak
memiliki orang tua atau orang tuanya yang tidak sanggup melakukan
perbuatan hukum (mengurus dan merawat). Sedangkan Menurut UU
Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 Perwalian Anak Disabilitas adalah
seseorang yang bertindak sebagai wali dari anak yang bersangkutan tidak
hanya perseorangan, melainkan juga badan hukum yang memenuhi
persyaratan tertentu yang dapat menjalankan kekuasaan hak asuh sebagai
orang tua terhadap seorang anak. 2) Perwalian Anak Disabilitas di Desa
Jatiwaringin Kec Mauk Kab Tangerang sendiri adalah orang yang diberikan
kewajiban untuk pengganti dari orang tua, Tetapi di Desa Jatiwaringin Kec
Mauk Kab Tangerang sendiri hanya ada salah satu keluarga yang
menyerahkan perwaliannya, karena orang tua dari anak tersebut tidak
sanggup mengurus dan merawat anaknya, sehingga hak asuhnya dialihkan ke
nenek anak tersebut sebagai wali. tetapi hampir seluruhnya keluarga yang
memiliki anak disabilitas di Desa Jatiwaringin Kec Mauk Kab Tangerang
tidak adanya perwalian, mereka sebagai orang tua masih sanggup dalam
mengurus dan merawat anaknya tersebut, walaupun terkadang ada sebagian
anak yang menimbulkan kekesalan bagi orang tua.
Neneng Sulastri - Personal Name
SKRIPSI HKI 332
2X4.3
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xiii + 97 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...