Detail Cantuman Kembali
Tradisi Bacaan Manaqib Dalam Acara Pra Akad Nikah Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Di Kp Cileuksa Desa Bandung Kecamatan Banjar)
Tradisi Bacaan Manaqib merupakan tradisi yang
dilakukan ketika akan menghadapi fase kehidupan, yaitu fase pernikahan . Adapun
tujuan pelaksanaan tradisi bacaan manaqib sekedar untuk menghormati dan memohon
restu serta untuk mendapatkan berkah dari leluhur. Di dalam pelaksanaan tradisi
bacaan manaqib ada beberapa benda, berupa sesaji yang memiliki simbol-simbol adat
yang memiliki nilai, ritual ini hanya dapat dilakukan di tempat orang yang
mempunyai hajat, yaitu di tempat resepsi yang dimana semua acara dilaksanakan dan
di pimpin oleh seseorang yang memiliki ilmu membaca kitab Syekh Abdul Qadir
Jailani. Sesaji yang dilakukan sebagai salah satu syarat dalam pelaksanaan tradisi
bacaan manaqib menurut sebagian kalangan perbuatan yang menyimpang dari ajaran
hukum Islam. Perumusan masalahnya adalah: Bagaimana prosesi bacaan manaqib
pada masyarakat Kp Cileuksa Desa Bandung Kecamatan Banjar? Bagaimana
pandangan tokoh adat masyarakat sunda dalam memaknai sesaji pelengkap bacaan
manaqib pra akad nikah pada masyarakat Kp Cileuksa Desa Bandung Kecamatan
Banjar? Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap tradisi bacaan manaqib pra akad
nikah pada masyarakat Kp Cileuksa Desa Bandung Kecamatan Banjar? Tujuan
penelitian ini adalah: Untuk menjelaskan prosesi bacaan manaqib pada masyarakat Kp
Cileuksa Desa Bandung Kecamatan Banjar kepada publik. Untuk menjelaskan
bagaimana pandangan tokoh adat masyarakat sunda dalam memaknai sesaji pelengkap
bacaan manaqib pra akad nikah pada masyarakat Kp Cileuksa Desa Bandung
Kecamatan Banjar kepada publik. Untuk menggambarkan perspektif hukum Islam
terhadap tradisi bacaan manaqib pra akad nikah pada masyarakat Kp Cileuksa Desa
Bandung Kecamatan Banjar kepada publik. Penelitian ini merupakan penelitian
lapangan dengan metode penelitian kualitatif. Seluruh data dianalisis secara induktif
berdasarkan pandagan partisipan yang diteliti. Kesimpulannya Prosesi bacaan
manaqib pada masyarakat Kp Cileuksa Desa Bandung Kecamatan Banjar, merupakan
sebuah proses mengingat kepada tokoh-tokoh ataupun ulama besar dalam islam yang
memiliki hubungan langsung pada Rasulullah. Dengan harapan dapat menirukan sifatsifat seorang sufi atau wali Allah dan menjadi contoh pada kehidupan sehari-harinya.
Pandangan para tokoh adat masyarakat sunda dalam memaknai sesaji pelengkap
bacaan manaqib pra akad nikah adalah adat atau kebiasaan yang telah mengakar di
dalam masyarakat Kp Cileuksa yang bersifat religio-magis. Adapun dengan dilengkapi
oleh sajian itu hanya sekedar budaya yang harus dilestarikan dari nenek moyang dan
bagi masyarakat yang melaksanakannya berniat untuk nadzar kepada tuan syekh dan
memohon keberkahan kepada sang wali. Pandangan hukum islam terhadap tradisi
bacaan manaqib pra akad nikah merupakan perbuatan yang baik dan para ulama
sepakat dalam menerima adat. Tradisi bacaan manaqib tersebut termasuk urf yang
shahih, urf tersebut dapat dijadikan dasar argument selama tidak bertentangan dengan
syara.
Resti Septiani - Personal Name
SKRIPSI HKI 327
2x4.3
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2021
Serang Banten
xii + 81 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...