Detail Cantuman Kembali
Fungsi Dan Kedudukan Sidang Keliling Dalam Penyelesaian Perkara Cerai Di Pengadilan Agama” (Studi di Pengadilan Agama Pandeglang)
Sidang Keliling merupakan Sidang Pengadilan Negeri atau Pengadilan
Agama/ mahkamah Syar’iyah yang dilakukan diluar gedung Pengadilan baik
yang dilaksanakan secara berkala maupun insedentil. Pelaksanaan sidang
keliling bisa dikaitkan dengan asas pemberian bantuan hukum, sebagaimana
yang telah diatur dalam pasal 58 ayat 2 UU No. 50/2009 jo. Pasal 5 ayat 2 UU
No. 48/ 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:” “Pengadilan
membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi
segala hambatan dan rintangan”
Berdasarkan uraian rumusan permasalahan dalam penulisan skripsi ini
adalah: 1. Bagaimana Fungsi dan Kedudukan Sidang Keliling dalam
Penyelesaian Perkara Cerai di Pengadilan Agama Pandeglang? 2. Bagaimana
Sidang Keliling dalam memberikan kemudahan akses ke Pengadilan bagi
Rakyat?
Adapun tujuan penelitian ini yaitu Untuk mengetahui Fungsi dan
Kedudukan Sidang Keliling dalam Penyelesaian Perkara Cerai di Pengadilan
Agama Pandeglang, untuk mengetahui Sidang Keliling dalam memberikan
kemudahanAkses ke Pengadilan bagi Rakyat.
Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian
kualitatif yaitu penelitian yang prosedur pemecahan masalahnya diselidiki
dengan menggambarkan suatu subyek atau obyek pada saat sekarang
berdasarkan fakta yang tampak. Sehingga dapat diperoleh data yang real di
Pengadilan Agama Pandeglang.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: 1. Pengadilan Agama
Pandeglang dapat menyelenggarakan sidang di luar gedung pengadilan,
khususnya untuk perkara-perkara yang pembuktiannya mudah atau bersifat
sederhana. Sidang di luar gedung pengadilan ditujukan untuk mempermudah
setiap warga negara yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor
Pengadilan Agama karena hambatan biaya atau hambatan fisik atau hambatan
geografis.2. Sebagaimana fungsinya Sidang keliling hadir untuk memberikan
kemudahan akses kepada masyarakat yang terkendala jarak ke Pengadilan
Agama, seperti daerah Sumur Ujung kulon dan daerah-daerah pelosok lainnya
yang ada di kabupaten Pandeglang, maka dengan diadakannya Sidang keliling
ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada Masyarakat pencari
keadilan dengan memberikan kemudahan seperti tempat pelaksanaan sidang
yang lebih dekat dengan tempat tinggal para pihak, biaya transportasi yang
lebih ringan dan juga dapat menghemat waktu.
Agnes Eryada - Personal Name
SKRIPSI HKI 326
2x4.33
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2021
Serang Banten
xi + 75 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...