Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam Tentang Mendirikan Bangunan di Tanah PT Kereta Api Indonesia (Studi di Lingkungan Sawah, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten)


Pada dasarnya hukum mendirikan bangunan yang dilakukan
oleh setiap orang jika dilihat dari masalah hukum sebenarnya
memperbolehkan saja, yang tidak sesuai disini adalah terdapat
masyarakat yang mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan hak
miliknya melainkan tanah milik PT Kereta Api Indonesia. Seperti
halnya yang terjadi di Lingkungan Sawah, Kelurahan Sukmajaya,
Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten, ada beberapa masyarakat
yang memilih untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik PT
Kereta Api Indonesia dikarenakan harganya yang murah ataupun gratis.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana
pelaksanaan pendirian bangunan di tanah PT Kereta Api Indonesia dan
tinjauan hukum Islam tentang mendirikan bangunan di tanah PT Kereta
Api Indonesia di Lingkungan Sawah, Kelurahan Sukmajaya,
Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan
pendirian bangunan di tanah PT Kereta Api Indonesia yang terjadi di
Lingkungan Sawah, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota
Cilegon, Banten dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam tentang
mendirikan bangunan yang berada di tanah PT Kereta Api Indonesia
yang terjadi di Lingkungan Sawah, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan
Jombang, Kota Cilegon, Banten.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan
metode deskriptif, yakni penulis mendeskripsikan data secara objektif.
Sumber data yang dikumpulkan menggunakan penelitian lapangan
(field research) dari hasil observasi, wawancara dengan pihak-pihak
terkait, dan dokumentasi dari literatur yang relevan dengan penelitian.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik pelaksanaan
pendirian bangunan di tanah PT Kereta Api Indonesia yang dilakukan
oleh masyarakat Lingkungan Sawah, Kelurahan Sukmajaya,
Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten, terdapat 2 cara yaitu, ada
yang meminta izin terlebih dahulu kepada pihak perusahaan dan ada
saja masyarakat yang langsung saja mendirikan bangunan di atas tanah
tersebut tanpa meminta izin kepada pihak terkait. Namun keduanya,
sama-sama tidak mengeluarkan biaya. Dan jika ditinjau dari hukum
Islam, pelaksanaan pendirian bangunan di tanah PT Kereta Api
Indonesia yang dilakukan oleh masyarakat Lingkungan Sawah,
Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten
yaitu tidak diperbolehkan karena tanah yang digunakan bukan
merupakan tanah hak milik masyarakat yang mendirikan bangunan di
atas tanah tersebut melainkan tanah milik PT Kereta Api Indonesia.
Suatu akad tersebut tidak sah serta bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan dan juga bertentangan dengan ketertiban umum
Wulan Urbaningrum - Personal Name
SKRIPSI HES 515
340
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xii + 94 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...