Detail Cantuman Kembali
PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP TANAH WAKAF YANG DIALIHFUNGSIKAN MENURUT ULAMA MADZHAB DAN PERUNDANG-UNDANGAN WAKAF DI INDONESIA
Dalam hukum Islam pada dasarnya perubahan status wakaf tidak diperbolehkan kecuali wakaf tersebut tidak dapat kembali dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf maka perubahan itu dapat dilakukan terhadap wakaf yang bersangkutan, para ulama atau ahli hukum islam memang beragam pendapatnya tentang boleh tidaknya melakukan perubahan status pada benda wakaf seperti menjual, merubah bentuk atau sifat, memindahkan ke tempat lain, atau menukar dengan benda lain.
Berdasarkan uraian di atas maka rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu: 1). Bagaimana pandangan ulama mazhab mengenai pengalih fungsian tanah wakaf ? 2). Apa pengaruh pengalih fungsian tanah wakaf terhadap status tanah wakaf ? 3). Bagaimana pengalihan fungsi tanah wakaf yang berlaku di Indonesia perspektif undang-undang wakaf ?
Tujuan penelitian ini adalah : 1). Untuk mengetahui tentang pengalih fungsian tanah wakaf menurut ulama mazhab 2). Untuk mengetahui pengaruh pengalih fungsian tanah wakaf terhadap status tanah wakaf. 3). Untuk mengetahui pengalihan fungsi tanah wakaf yang berlaku di Indonesia perspektif undang-undang wakaf.
Metode penelitian ini menggunakan metodologi yuridis normatif, dengan jenis peneitian studi kepustakaan (library research), yakni penelitian mengkaji persoalan yang berhubungan dengan masalah ini, merujuk pada literature yang relevan. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu mengumpulkan bahan pustaka yang akan dipilih sebagai sumber data, membaca dan menelaah, mengklasifikasikan serta mengelola buku-buku atau bahan bacaan yang ada kaitannya dengan masalah yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa : Mazhab Malikiyah dan Syafi'iyah melarang istibdal atau pengalihan status tanah wakaf kecuali dalam keadaan darurat. Mazhab Hambali membolehkan istibdal harta wakaf yang sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi dengan mengalihkan atau menukar barang lain sebagai gantinya. Mazhab Hanafiyah membolehkan istibdal harta wakaf, Kebijakan ini menitik-beratkan pada maslahat yang menyertai praktik tersebut. Pengaruh pengalihfungsian wakaf terhadap status tanah wakaf tidak berpengaruh terhadap status tanah wakaf, sedangkan terjadi perubahan status tanah wakaf tersebut apabila tanah wakaf dijual, maka akan berpengaruh terhadap status tanah wakaf menjadi bukan tanah wakaf. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 melarang harta benda wakaf untuk digunakan sebagai berikut: digunakan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, ataupun dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Teguh Baihaqi - Personal Name
SKRIPSI HKI 251
2x4.252
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 129 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...