Detail Cantuman Kembali

XML

SYIQAQ DALAM KELUARGA MENURUT HUKUM ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN (STUDI KOMPARATIF)


Syiqaq merupakan tahap perselisihan suami-istri setelah nusyuz yang mengarah kepada terjadinya perpisahan dan hancurnya rumah tangga. Dalam kasus ini sebelum terjadinya perpisahan atau perceraian maka harus terlebih dahulu diselesaikan dengan cara perdamaian. Untuk itu penelitian ini akan menganalisis komparasi menurut Hukum Islam dan Hukum Perundang-undangan tentang Syiqaq dalam Keluarga.
Dari latar belakang di atas, maka perumusan masalahnya yaitu: 1.Apa Faktor Penyebab Terjadinya Syiqaq dalam Keluarga? 2. Bagaimana Persamaan Syiqaq dalam Keluarga menurut Hukum Islam dan Perundang-undangan? 3. Bagaimana Perbedaan Syiqaq dalam Keluarga menurut Hukum Islam dan Perundang-undangan?
Tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui model Penyelesaian Konflik dalam Keluarga Terhadap Perbedaan Tradisi Budaya di Kalangan Masyarakat 2. Untuk mengetahui Bagaimana penyelesaian konflik menurut Hukum Islam
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), dimana penulis mengumpulkan data dan informasi yang bersumber dari data data kepustakaan seperti buku, jurnal, kitab dan artikel. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan perdamaian Syiqaq menurut Hukum Islam dan Perundang-undangan. Metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif dan komparatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode dokumentasi dan Sumber data.
Kesimpulan dari hasil peneltian ini:
Konsep syiqaq dalam keluarga menurut hukum islam yaitu dengan mengangkat hakam dari pihak keluarga. Yaitu dari pihak istri maupun dari pihak suami. Konsep perdamaian syiqaq dalam keluarga menurut hukum perundang-undangan yaitu menggunakan Mediator atau hakam terdiri dari dua orang yang diambil atau dipilih masing-masing satu orang dari keluarga pihak suami istri dan diperbolehkan hakam yang terdiri dari pihak lain. Komparasi antara hukum islam dan hukum Perundang-undangan tentang perdamaian syiqaq dalam keluarga memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaan hukum islam dan Perundang-undangan tentang syiqaq dalam keluarga yaitu dengan mengangkat hakam atau pihak ketiga dan perbedaannya dalam hukum islam hakam berasal dari keluarga para pihak, sedangkan hakam dalam hukum Perundang-undangan diperbolehkan dari pihak lain.
Alfian - Personal Name
SKRIPSI HKI 248
2x4.32
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xi + 66 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...