Detail Cantuman Kembali

XML

PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WAKAF YANG TIDAK TERDAFTAR SETELAH LAHIRNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 (Studi Kasus Di Masjid Jami’ Baitul Muttaqin Desa Sukajadi Kecamatan Kragilan)


Tahun 2004 Pasal 15 dijelaskan bahwa harta benda wakaf hanya dapat diwakafkan apabila dikuasai oleh wakif secara sah. Akan tetapi dalam prakteknya banyak permasalahan wakaf yang muncul di masyarakat seperti masalah pendaftaran, pengelolaan, pemanfaatan, penarikan dan status harta benda wakaf yang berlarut-larut sehingga menimbulkan sengketa. Kepemilikan dalam ajaran Islam disebut juga amanah (kepercayaan), yang mengandung arti bahwa harta yang dimiliki harus dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Allah.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis dapat merumuskan permasalahan (1) Mengapa Perwakafan Masjid Jami‟ Baitul Muttaqin‟ Di Kampung Batu Beulah Kragilan Terjadi Sengketa? (2) Bagaimana Status Hukum Tanah Wakaf Masjid Jami‟ Baitul Muttaqin‟ Di Kampung Batu Beulah Kragilan Serang yang belum terdaftar?
Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini (1) Untuk mengetahui penyebab sengketa tanah wakaf Masjid Jami‟ Baitul Muttaqin‟ di Kampung Batu Beulah Kragilan Serang. (2) Untuk mengetahui status hukum tanah wakaf Masjid Jami‟ Baitul Muttaqin di Kampung Batu Beulah Kragilan Serang.
Penelitian ini merupakan penelitian Field Research yaitu data berdasarkan hasil observasi dan interview di Kampung Batu Beulah Kragilan Serang, mengenai fenomena-fenomena yang terjadi di masyarakat dan terkait dengan topik penelitian.
Hasil dari penelitian ini ditemukanbahwa sengketa tanah wakaf melalui jalan musyawarah dan mediasi permasalahan sengketa tanah Masjid Jami‟ Nurul Muttaqin, dimana bangunan mushola tersebut ternyata didirikan melebihi dari ukuran tanah wakaf yang telah diikrarkan oleh wakif di hadapan PPAIW. Wakif yang tidak terima akan hal tersebut justru bersikap keras dengan tidak mau menandatangani surat guna mendaftarkan tanah wakaf tersebut kepada pihak BPN, agar tanah wakaf mushola tersebut dapat segera memiliki kekuatan hukum tetap atau status hukum dengan diterbitkannya sertifikat tanah wakaf.
Status tanah wakaf setelah Pihak BPN menerima laporan tersebut akan melakukan pengukuran dan pengecekan tanah wakaf. Setelah dirasa cukup, maka BPN akan menerbitkan sertifikat tanah wakaf baru Milik Bapak Fauzi selaku wakif dan milik Masjid Jami‟ Nurul Muttaqin yang merupakan tanah wakaf dari wakif.
Mohamad Hafidz Haekal - Personal Name
SKRIPSI HKI 252
2x4.252
Text
Indonesia
2020
Serang Banten
xi + 87 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...