Detail Cantuman Kembali
PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN SOSIOLOGI KELUARGA TRADISI LARANGAN PERNIKAHAN ANTARA SAUDARA SEPUPU (Studi Kasus Pada Masyarakat Desa Kabayan Kecamatan Pandeglang)
Umat Islam yang hidup dalam tatanan masyarakat adat tidak hanya patuh dalam aturan-aturan agama saja tetapi juga dituntut untuk patuh terhadap hukum adat yang mentradisi secara turun-temurun, yang mana aturan adat tersebut kadang sesuai dan kadang tidak sesuai dan bertentangan dengan aturan agama. Hal ini seperti yang berkembang dan menjadi pandangan hidup masyarakat desa Kabayan yang melarang pernikahan antara saudara sepupu yang mana hal ini diperbolehkan dalam hukum Islam berlandaskan surat An-Nisa ayat 23 dan KHI. Pernikahan antar sepupu juga diperbolehkan karena tidak tercantum dalam larangan pernikahan UU NO. 1 Tahun 1974. Sebagian besar masyarakat desa Kabayan Kecamatan Pandeglang meyakini bahwa apabila melanggar tradisi larangan pernikahan antara saudara sepupu maka akan berakibat buruk terhadap keluarga, masyarakat desa, dan keturunannya nanti karena sepupu masih dianggap seperti saudara kandung. Dalam tinjauan sosiologi keluarga pun pernikahan antara saudara sepupu tidak diperbolehkan. Hal ini tentu berbeda dengan hukum Islam dan hukum yang ada di Indonesia.
Perumusan masalahnya adalah: 1. Bagaimana pandangan hukum Islam tentang tradisi larangan pernikahan antara saudara sepupu di desa Kabayan, dan bagaimana pandangan hukum adat serta deskripsi mengenai tradisi larangan pernikahan antara saudara sepupu di desa Kabayan. 2. Bagaimana tinjauan sosiologi keluarga tradisi larangan pernikahan antara saudara sepupu di desa Kabayan
Tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui pandangan hukum Islam tentang tradisi larangan pernikahan antara saudara sepupu di desa Kabayan, dan untuk mengetahui pandangan hukum adat serta deskripsi mengenai tradisi larangan pernikahan antara saudara sepupu di desa Kabayan. 2. Untuk mengetahui tinjauan sosiologi keluarga tradisi larangan pernikahan antara saudara sepupu di desa Kabayan
Penelitian ini merupakan hasil penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif, metode penelitian yang digunakan yuridis empiris yakni penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat.
Kesimpulannya bahwa tradisi larangan pernikahan yang terjadi di Desa Kabayan Kecamatan Pandeglang ini hanyalah larangan adat semata. Larangan pernikahan sepupu ini karena faktor hubungan darah, sepupu dianggap masyarakat seperti saudara kandung. Pernikahan ini tidak sepenuhnya dilarang akan tetapi himbauan sebaiknya dihindari. Hal ini dilakukan untuk menghindari kualitas keturunan yang kurang baik. Meskipun pernikahan antara saudara sepupu ini merupakan suatu hal yang dilarang oleh masyarakat Desa Kabayan, tetapi pada kenyataannya terdapat keluarga yang melakukan pernikahan antar sepupu. Tradisi larangan pernikahan antara saudara sepupu tidak dibenarkan jika dengan alasan yang tidak didukung oleh hukum Islam. Tinjauan sosiologi keluarga selaras dengan tradisi larangan pernikahan antara sepupu berpotensi mengakibatkan kekacauan tatanan sosial. Diantaranya jika terjadi perceraian tidak menutup kemungkinan menyebabkan terpecahnya kerukunan antar keluarga dan merusak hubungan kekerabatan yang seharusnya dipertahankan dan dijaga dengan baik.
Novi Ariviati - Personal Name
SKRIPSI HKI 280
2x4.3
Text
Indonesia
2021
Serang Banten
x + 130 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...