Detail Cantuman Kembali

XML

TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG MANIPULASI IDENTITAS DIRI DALAM PERNIKAHAN KEDUA (STUDI KASUS KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN RAJEG KABUPATEN TANGERANG PROVINSI BANTEN)


Bagi masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan yang di catat di KUA Kecamatan sekitar sangat wajib untuk memenuhi persyaratan administratifnya dan yang paling penting yaitu tidak boleh memalsukan identitas apapun, tujuannya untuk pernikahan yang dilangsungkan agar mendapatkan perangkat hukum yang dapat melindungi dan menjadi dasar hukum, agar yang menikah dengan status janda atau duda yang artinya bukan pada pernikahannya yang pertama diwajibkan untuk menyantumkan surat kematian istri atau suami adapun jika karna perceraian harus membawa Akta Cerai.
Perumusan masalah dari penelitian ini adalah Apa akibat memanipulasi identitas diri saat mendaftarkan pernikahan kedua di KUA? Bagaimana pandangan Hukum Islam dan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang manipulasi identitas diri dalam pernikahan kedua? Bagaimana Upaya KUA Kecamatan Rajeg dalam mencegah manipulasi identitas diri dalam pernikahan kedua?
Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui akibat memamnipulasi identitas diri saat mendaftarkan pernikahan kedua di KUA. Untuk mengetahui pandangan Hukum Islam dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang manipulasi identitas diri dalam pernikahan kedua. Untuk mengetahui Upaya KUA Kecamatan Rajeg dalam mencegah manipulasi identitas diri dalam pernikahan kedua.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode kualitatif dan bersifat deskritif analitik.
Kesimpulannya adalah akibat dari memanipulasi identitas diri saat mendaftarkan pernikahan di KUA yaitu adanya penolakan pernikahan oleh petugas KUA berdasarkan SIMKAH yang terintegritas dengan data dukcapil. Pandangan Hukum Islam dan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang manipulasi identitas diri dalam pernikahan kedua yaitu menurut Hukum Islam pernikahan kedua ini sah hukumnya karena secara Hukum Islam telah memenuhi syarat dan rukun pernikahannya akan tetapi secara administratifnya tidak terpenuhi karena adanya pemalsuan identitas diri dalam pernikahan kedua tersebut. Dan pernikahan kedua ini merupakan fasakh nikah. Upaya pencegahan manipulasi identitas diri dalam pernikahan kedua terdapat beberapa langkah yaitu adanya pemeriksaan data diri oleh petugas KUA, adanya validasi data dan adanya keterangan surat pernyataan status calon pengantin.
SKRIPSI HKI 281
2x4.3
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 84 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...