Detail Cantuman Kembali

XML

ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP DAMPAK PENGGUNAAN JEJARING SOSIAL SEBAGAI PENYEBAB PERCERAIAN (Studi Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan No. 3275/Pdt.G/2020/PA.JS)


Perceraian merupakan putusnya ikatan pernikahan antara suami
dan istri oleh suatu sebab. Ada banyak faktor yang melatarbelakangi
seseorang melakukan perceraian salah satu faktor yang menjadi
penyebab suatu perceraian adalah karena penggunaan jejaring sosial.
Yang mana ini merupakan masalah baru dalam lingkup pernikahan,
karena perceraian akibat dari penggunaan jejaring sosial belum diatur
di dalam Undang-Undang maupun Kompilasi Hukum Islam. Sehingga
memunculkan pertanyaan bagaimana hakim dalam mepertimbangkan
masalah perceraian akibat dari penggunaan jejaring sosial, sehingga
putusan yang dijatuhkan hakim bersifat adil dan tidak merugikan para
pihak yang bersangkutan.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana
pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara gugatan perceraian
karena penggunaan jejaring sosial pada putusan nomor:
3275/Pdt.G/2020/PA.JS dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap
perceraian yang disebabkan oleh penggunaan jejaring sosial pada kasus
nomor : 3275/Pdt.G/2020/PA.JS. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui Pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara
perceraian karena penggunaan jejaring sosial pada putusan nomor:
3275/Pdt.G/2020/PA.JS dan untuk mengetahui bagaimana analisis
Hukum Islam terhadap perceraian yang disebabkan oleh penggunaan
jejaring sosial pada kasus nomor : 3275/Pdt.G/2020/PA.JS.
Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian kualitatif
yang berjenis studi kepustakaan (library research) dengan
menggunakan pendekatan yuridis-normatif yang bersifat analisisdeskriptif yaitu mencari data dengan cara membaca, menghimpun, dan
menelaah buku, jurnal, kitab, undang-undang dan sebagainya yang
berkaitan dengan masalah yang diteliti lalu dianalisa dan dideskripsikan
untuk kemudian menjadi sebuah sumber data.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, majelis hakim
berkesimpulan bahwa alasan perceraian yang diajukan Penggugat telah
terbukti kebenarannya dan telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 39
ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yaitu untuk melakukan
perceraian harus ada cukup alasan bahwa suami istri sudah tidak bisa
hidup rukun, alasan tersebut didasarkan pada Pasal 19 huruf (f)
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo . Pasal 116 huruf (f)
Kompilasi Hukum Islam tentang alasan perceraian karena perselisihan
terus menerus. Kemudian dikarenakan penggunaan jejaring sosial ini
mengakibatkan perselisihan terus menerus maka menurut hukum Islam
perceraian karena perselisihan dianggap sah karena perselisihan dapat
memunculkan kemudharatan dan juga jika dalam penggunaan jejaring
sosial terbuka kemungkinan akan timbul ancaman, menimbulkan
kerusakan atau bahaya maka perbuatan ini menjadi terlarang dalam
rangka tegaknya hukum Islam.
Fauzan Zhuhri Alamsyah - Personal Name
SKRIPSI HKI 277
2x4.33
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xiii + 134 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...