Detail Cantuman Kembali
PANDANGAN SYEKH MAHMUD SYALTUT DAN YUSUF QARDHAWI TERHADAP PEMBATASAN KEHAMILAN DALAM KELUARGA BERENCANA (STUDI KOMPARATIF)
Pemerintah menetapkan kebijakan pembatasan anak untuk
setiap keluarga dengan jargonnya yang terkenal “dua anak lebih baik”
melalui program Keluarga Berencana. Tujuannya untuk meningkatkan
kesejahteraan ibu dan anaknya serta mengendalikan kelahiran sekaligus
menjamin terkendalinya pertambahan penduduk. Jika dilihat dari
tujuannya, Program KB cukup menuai kritikan yang dianggap
bertentangan dengan ajaran Islam. Pada umumnya, orang yang kuat
dengan agamanya cenderung menolak program Keluarga Berencana
ketika yang diajukan oleh Pemerintah adalah argumen ekonomis. Kaum
beragama menolak KB jika alasannya adalah karena “takut tidak bisa
menafkahi”. Bagi mereka, takut memiliki anak banyak karena khawatir
tidak bisa menafkahi adalah bentuk pengingkaran pada kuasa Tuhan
yang akan mencukupi kebutuhan seluruh makhluk-Nya, apalagi jika
seseorang itu dekat dengan Tuhan, sudah pasti jaminan rezekinya akan
ditanggung oleh-Nya. Pada pembaharuan Hukum Islam hadir tokohtokoh Islam Kontemporer yang pengaruhnya begitu besar, diantaranya
Syekh Mahmud Syaltut dan Yusuf Qardhawi, Kedua ulama ini telah
melakukan ijtihad dalam memberikan solusi atas problematika yang
dihadapi umat Islam pada era kontemporer ini. Salah satunya adalah
masalah program Keluarga Berencana untuk membatasi jumlah
keturunan atau kehamilan (Tahdidu an-Nasl).
Perumusan Masalahnya adalah: Bagaimana Pandangan Syekh
Mahmud Syaltut dan Yusuf Qardhawi Terhadap Pembatasan
Kehamilan Dalam Keluarga Berencana? Apa persamaan dan perbedaan
pandangan Syekh Mahmud Syaltut dan Yusuf Qardhawi terhadap
Pembatasan Kehamilan Dalam Keluarga Berencana?
Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui pandangan
Syekh Mahmud Syaltut dan Yusuf Qardhawi Terhadap Pembatasan
Kehamilan Dalam Keluarga Berencana. Untuk mengetahui persamaan
dan perbedaan pendapat pandangan Syekh Mahmud Syaltut dan Yusuf
Qardhawi Terhadap Pembatasan Kehamilan Dalam Keluarga
Berencana.
Metode Penelitian ini adalah studi kepustakaan atau (Library
Research) dengan pendekatan kualitatif. Adapun analisis yang dipakai
dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitik komparatif.
Kesimpulannya adalah bahwa (Tahdidu an-Nasl) Pembatasan
kehamilan tidak diperbolehkan oleh Syekh Mahmud Syaltut jika
berlandaskan faktor ekonomi, hal itu sama saja dengan pemikiran
orang-orang jahiliah dan tidak mempercayai kebijaksanaan serta
kekuasaan Allah SWT yang akan mencukupi kebutuhan setiap
Makhluk-Nya. Beliau memperbolehkan Pembatasan kehamilan
(Tahdidu an-Nasl) dengan makna mengaturnya (Tanzimu an-Nasl).
Sedangkan Yusuf Qardhawi secara mutlak memperbolehkan Program
Keluarga berencana terkait membatasi kehamilan walaupun
dilandaskan karena faktor ekonomi.
Qibthiyah Wahidah - Personal Name
SKRIPSI HKI 279
2X4.391
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 121 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...