Detail Cantuman Kembali
ANALISIS HUKUM ISLAM TENTANG PANTANGAN AKAD NIKAH PADA BULAN KAPIT/ANTARA HARI RAYA ‘IDUL FITRI DAN ‘IDUL ADHA (DZULQA’DAH) (Studi di Desa Banjarwangi Kecamatan Pulosari Kabupaten Pandeglang)
Adat pantangan menikah pada bulan Kapit (Dzulqa’dah) menjadi salah satu adat yang masih dipraktikkan. Menurut tokoh masyarakat di Desa Banjarwangi mengenai pantangan pelaksanaan pernikahan di bulan Kapit (Dzulqa’dah) ini hanyalah pandangan yang bersifat mitologi. Mitos-mitos yang dibangun oleh masyarakat setempat akhirnya menjadi kepercayaan yang turun-temurun dan diyakini hingga sekarang. Dengan adanya pandangan yang menyatakan demikian, menimbulkan rasa takut di hati masyarakat Desa Banjarwangi untuk melakukan pernikahan pada bulan Kapit (Dzulqa’dah) ini, sehingga mereka lebih memilih untuk melaksanakan pernikahan pada bulan-bulan yang lainnya. Tradisi tersebut tidak diketahui secara pasti asal-usulnya. Para pelaku hanya bisa mengatakan bahwa tradisi ini mereka warisi dari orang tua-orang tua mereka terdahulu.
Perumusan masalahnya adalah: 1). Apa yang menjadi latar belakang munculnya pantangan akad nikah pada bulan Kapit (Dzulqa’dah) di Desa Banjarwangi Kecamatan Pulosari? 2). Bagaimana pandangan tokoh masyarakat tentang pantangan akad nikah pada bulan Kapit (Dzulqa’dah) di Desa Banjarwangi Kecamatan Pulosari? 3). Bagaimana analisis hukum Islam tentang pantangan akad nikah pada bulan Kapit (Dzulqa’dah) di Desa Banjarwangi Kecamatan Pulosari?
Tujuan penelitian ini adalah: 1). Mengetahui latar belakang munculnya pantangan akad nikah pada bulan Kapit (Dzulqa’dah) di Desa Banjarwangi Kecamatan Pulosari. 2). Mengtahui pandangan tokoh masyarakat tentang pantangan akad nikah pada bulan Kapit (Dzulqa’dah) di Desa Banjarwangi Kecamatan Pulosari. 3). Mengetahui pandangan hukum Islam terntang pantangan akad nikah pada bulan Kapit (Dzulqa’dah) di Desa Banjarwangi Kecamatan Pulosari.
Metode Penelitian ini menggunakan penelitian Yuridis Sosiologis yaitu Penelitian yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam masyarakat. Dengan demikian penelitian ini bersifat studi kasus atau Field Research yang menghasilkan data berupa kata-kata tertulis atau lisan dan kajian hukum dan orang-orang yang dapat diamati.
Kesimpulan dari penelitian ini yaitu: Menurut tinjauan hukum Islam, bahwa pantangan akad nikah pada bulan Kapit (Dzulqa’dah) ini boleh dilakukan asalkan masyarakatnya meyakini bahwa segala bentuk kesialan ataupun perceraian yang terjadi datangnya dari Allah semata, bukan karena Bulan Kapitnya atau bisa dikategorikan ‘Urf Shahih. Akan tetapi, jika masyarakat setempat menganggap bahwa kemadharatan yang terjadi akibat menikah pada bulan Kapit (Dzulqa’dah) bukan dari Allah SWT, maka termasuk ‘Urf Fasid karena adanya unsur keyakinan pada khurafat yang didasarkan pada mitos dan tradisi seperti ini dilarang di dalam Islam karena dapat menjerumuskan kepada kemusyrikan dan bertentangan dengan syarat diterimanya suatu 'Urf.
Ahmad Apandi - Personal Name
SKRIPSI HKI 260
2x4.3
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 91 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...