Detail Cantuman Kembali

XML

IMPLIKASI PENOLAKAN ISTRI ATAS AJAKAN BERHUBUNGAN INTIM DENGAN SUAMI YANG BERAKIBAT NUSYUZ DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PKDRT


Pada prinsipnya, dalam hubungan seksual suami dan istri memiliki hak yang sama (keseimbangan antara hak dan kewajiban suami istri). Idealnya adalah persetubuhan yang biasa dinikmati oleh kedua belah pihak dengan kepuasan nafsu “birahi” sebagai manusia yang adil dan merata. Bukan persetubuhan yang dipaksakan oleh salah satu pasangannya baik dalam hal ini oleh suami. Beranjak dari problematika yang telah penulis deskripsikan di atas, seringkali terjadi permasalahan yang meliputi implikasi penolakan istri untuk berhubungan intim dengan suami yang dapat menimbulkan terjadinya nusyuz istri dan implikasi penolakan istri nusyuz tersebut dapat menimbulkan terjadinya kekerasan seksual yang dilakukan oleh suami atas dasar nafsu yang tidak tersalurkan akibat penolakan istri dalam suatu rumah tangga.
Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah 1) Bagaimana konsep nusyuz dalam perspektif hukum Islam, 2) Bagaimana penolakan istri dan pemaksaan suami dalam berhubungan intim menurut perspektif hukum Islam dan hukum positif, 3) Bagaimana relevansi nusyuz istri dengan UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dalam hal pemaksaan hubungan seksual dalam rumah tangga.
Tujuan penelitian dari penulisan ini: 1) Untuk mengetahui konsep nusyuz dalam perspektif hukum Islam, 2) Untuk mengetahui penolakan istri dan pemaksaan suami dalam berhubungan intim menurut perspektif hukum Islam dan hukum positif, 3) Untuk mengetahui relevansi nusyuz istri dengan UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dalam hal pemaksaan hubungan seksual dalam rumah tangga.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif, karena bertujuan untuk menjelaskan dan menerangkan suatu produk hukum. Adapun data yang diperoleh yaitu berasal dari sumber data hukum primer dan sumber data hukum sekunder. Sumber data hukum primer, adalah bahan atau sumber yang mengikat bahan utama dalam skripsi ini adalah undang-undang dan sumber hukum Islam. Sedangkan sumber data hukum sekunder, adalah sumber data yang diperoleh untuk memperkuat data yang diperoleh dari bahan hukum primer adalah buku, artikel, jurnal, dan lainnya. hasil dari penelitian ini dikumpukan dengan tekhnik pengumpulan data melalui studi kepustakaan (library research).
Kesimpulan yang didapat dalam penelitian ini: 1) Konsep nusyuz dalam perspektif hukum Islam pada dasarnya merupakan suatu bentuk pembangkangan dari istri kepada suaminya bagitupun sebaliknya. 2) Penolakan istri dalam berhubungan intim menurut hukum Islam dan hukum positif diperbolehkan apabila terdapat alasan yang jelas dan kuat. selanjutnya prilaku suami melakukan pemaksaan untuk berhubungan seksual oleh karena adanya penolakan, maka dalam hukum syariah hal itu termasuk dalam sesuatu yang tidak patut. 3) Relevansi nusyuz istri dengan UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dalam hal pemaksaan hubungan seksual dalam rumah tangga adalah saling berkesinambungan karena kedua sumber hukum itu secara tegas menyatakan pemaksaan hubungan seksual adalah perbuatan tercela yang harus diganjar dengan sanksi hukum.
Nanang Saprudin - Personal Name
SKRIPSI HKI 257
2x4.32
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 128 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...