Detail Cantuman Kembali

XML

HAK MUT’AH, NAFKAH IDDAH DAN HARTA BERSAMA PEREMPUAN PASCA CERAI DALAM KHI INDONESIA DAN UNDANG-UNDANG KELUARGA ISLAM,TAHUN 1999 BRUNEI DARUSSALAM (STUDY PERBANDINGAN)


Perceraian merupakan salah satu sebab yang menjadikan putusnya tali perkawinan, dan memberikan nafkah sudah menjadi kewajiban bagi suami selama ikatan perkawinan maupun sesudah putusnya ikatan perkawinan, Beberapa hak istri yang harus diberikan bekas suami setelah terjadinya perceraian yaitu nafkah iddah, hak mut’ah dan harta bersama.
Perumusan Masalah adalah: 1. Bagaimana ketentuan KHI di Indonesia tentang hak mut’ah, nafkah iddah dan harta bersama? 2. Bagaimana ketentuan Perintah Darurat (Undang-undang Keluarga Islam), 1999 di Brunei Darussalam tentang hak mut’ah, nafkah iddah dan harta bersama? 3. Apa persamaan dan perbedaan hak mut’ah, nafkah iddah dan harta bersama menurut ketentuan Indonesia dan Brunei Darussalam?
Tujuan Masalah ini adalah untuk 1. Mengetahui Kompilasi Hukum Islam di Indonesia terkait hak mut’ah, nafkah iddah dan harta bersama. 2. Mengetahui Perintah Darurat (Undang-undang Keluarga Islam), 1999 di Brunei Darussalam terkait hak mut’ah, nafkah iddah dan harta bersama 3. Mengetahui perbedaan dan persamaan hak mut’ah, nafkah iddah dan harta bersama perempuan pasca cerai di Indonesia dan Brunei Darussalam.
Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (Library research) dengan melakukan penelitian terhadap sumber-sumber tertulis, maka penelitian ini bersifat kualitatif, Sumber data yang dilakukan dalam penelitian ini mengguanakan dua data yaitu, data primer dan sekunder. Sedangkan penulis menggunakan metode studi Pustaka dengan teknik pengumpulan datanya adalah dokumentasi dari pengambilan data yang diperoleh melalui dokumen-dokumen.
Hasil dari penelitian ini terdapat beberapa kesimpulan diantaranya adalah 1. Di dalam KHI dijelaskan persoalan hak mut’ah, nafkah iddah dan harta bersama perempuan pasca cerai. Bahwa bekas suami berkewajiban memberikan hak mut’ah dan nafkah iddah sampai waktu yang ditentukan sedangkan harta bersama berhak didapatkan oleh suami istri selama harta ikatan perkawinan. 2. Di dalam Perintah Darurat persoalan hak mut’ah, nafkah iddah wajib diberikan suami kepada bekas istri mengikuti hukum syara’, sedangkan dalam hal harta bersama mahkamah memberikan kebijakan kepada suami isteri untuk membagikan harta bersamanya, selama harta tersebut merupakan percampuran perkawinan. 3. Persamaan nya ketika terjadi perceraian sebab talak bekas suami berkewajiban memberikan mut’ah, sedangkan perbedaannya di Indonesia syarat seorang perempuan mendapatkan harta mut’ah jika yang menjatuhkan ialah suami. Di Brunei bekas istri yang menggugat cerai boleh mendapatkan mut’ah, sedangkan nafkah iddah bekas suami berkewajiban memberikan nafkah iddah sesuai waktu yang sudah tidak ditentukan selama istri tidak nusyuz. Perbedaannya di Indonesia tidak terdapat nafkah iddah bekas istri yang di talak qobla dukhul sedangkan di Brunei Darussalam ada nafkah iddah sebab talak qobla dukhul.
Fathan Teguh Imanda - Personal Name
SKRIPSI HKI 259
2x4.3
Text
Indonesia
2021
Serang Banten
xii + 127 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...