Detail Cantuman Kembali

XML

PENGGUNAAN OBAT YANG BERCAMPUR DENGAN BARANG HARAM (Studi Mukhtalif Al-Ḥadīṡ)


Penggunaan obat yang berbahan najis atau untuk
pengobatan pada dasarnya haram. Namun dalam keadaan darurat
maka obat dari sesuatu yang haram dibolehkan, oleh karena itu
perlu ditelusuri perbedaan tersebut dalam berbagai Hadis Nabi
Muhammad Saw. dengan penyelesian menggunakan Studi
Mukhtalif Āl- Ḥadīṡ. Berdasarkan latar belakang di atas, maka
rumusan masalah dalam skripsi ini adalah: 1). Bagaimana
kualitas hadis tentang berobat yang bercampur dengan barang
haram? 2). Bagaimana pemaknaan dan penyelesaian hadis
mukhtalif tentang berobat yang bercampur dengan barang haram?
Adapun tujuan skripsi ini 1). Mengetahui kualitas hadis berobat
yang bercampur dengan barang haram 2). Mengetahui
pemaknaan dan penyelesaian mukhtalif hadis?
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode
kualitatif dengan menggunakan metode kepustakaan (libary
research) data penelitian dikategorikan menjadi dua sumber yaitu
sumber primer menggunakan kutubu al-tis‟ah
Hasil dari skripsi ini. Berobat yang bercampur dengan
barang haram terdapat dalam hadis Musnad ahmad no hadis 7702
dan Sahih Bukhari no hadis 5254 Berkualitas Sahih
Penyelesaian Muktalif dari kedua hadis Musnad Ahmad dan
Sahih Bukhari Hasilnya bahwa berobat dengan menggunakan
barang haram boleh dilakukan tetapi harus dilakukan dalam
keadaan darurat Karena tidak ada obat yang bisa dimanfaatkan,
tetapi jika syaratnya tidak tepenuhi maka haram hukumnya
berobat dengan menggunakan zat dari sesuatu yang haram.

Aifah - Personal Name
SKRIPSI IH 60
2x2.34
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xxiv + 98 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...