Detail Cantuman Kembali
Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pembangunan Kebudayaan Menurut UU pasal 12 No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Studi Dalam Revitalisasi Cagar Budaya Banten Lama),
Pemerintah daerah, dalam menjalankan pemerintahanya, memliki
kewenangan legislatif sekaligus kewenangan eksekutif. Kewenangan
eksekutif pemerintah daerah salah satunya memiliki urusan pemerintahan
yang diatur dalam UU no 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, urusan
pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan
pemerintahan umum. Pemerintah daerah kabupaten/kota serta provinsi,
merevitalisasi Cagar Budaya Banten Lama, yang diharapkan tidak
bertentangan dengan kepentingan umum dan atau peraturan perundangundangan yang dijelaskan dalam UU no 11 tahun 2010 tentang Cagar
Budaya, karena sebab efek revitalisasi adalah pemindahan atau perubahan
yang dilakukan terhadap lokasi, kawasan, serta situs yang semua diatur
dalam undang-undangnya, disamping itu kawasan banten lama adalah tempat
religius bagi umat islam setempat yang peninggalanya harus dilestarikan dan
dirawat dengan baik oleh masyarakat setempat.
Rumusan Masalah dalam penulisan ini adalah apasajakah
Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Bidang Kebudayaan ? Bagaimana
proses Revitalisasi Cagar Budaya yang sesuai dengan Budaya Dan
Kewenangan Pemerintah Daerah? Pelakasanaan Kewenangan Pemerintah
Daerah pada Strategi Pembangunan Dilihat Dalam Perspektif Islam?
Tujuan penelitian dari skripsi ini Untuk mengetahui bagaimana
Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pembangunan
kebudayaan Cagar Budaya (penziarahan) di Banten Lama, Untuk
mengetahui bagaimana proses Revitalisasi Cagar Budaya yang sesuai budaya
dan kewenangan pemerintah daerah Untuk mengetahui implementasi
kewenangan pemerintah daerah dalam perspektif islam.
Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian lapangan (field
research) dan menggunakan metode kualitatif dengan tehnik pengumpulan
data melalu observasi, wawancara, dokumentasi, dan kepustakaan dan
Penelitian ini dilaksanakan di Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri
Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
Hasil penelitian ini 1.Pemerintah Daerah berupaya untuk
memvitalkan kembali kembali kawasan Banten Lama berorientasi pada
penyelesaian keindahan fisiknya saja juga dilengkapi dengan peningkatan
ekonomi masyarakat sekitar, serta pengenalan budaya terhadapap masyarakat
banten dan sekitar sekaligus tempat penziarahan, 2.Proses yang dilaksanakan
oleh pemerintah untuk merevitalisasi berjalan lebih dari 4 tahun hingga
sekarang, dengan bantuan APBD dari provinsi sehingga proses dan
pekerjaanya mencapai target dengan segera. 3.Dalam islam pula kewenangan
pemerintah atau ulil amri dalam melaksanakan kewajiban untuk tidak
sewenang-wenang dijelaskan dalam Al-Qur,an salah satunya dalam surat
An-Nisa ayat 58 yang menyinggung kepada ulil amri atau pemeritah dalam
membuat keputusan dengan adil
RIZKY - Personal Name
SKRIPSI HTN 337
340
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2021
Serang Banten
xi + 88 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...