Detail Cantuman Kembali
Legalitas Calon Tunggal Dalam Pemilihan Kepala Daerah” (Analisis Putusan MK No. 100/PUU-XIII/2015)
Calon Tunggal merupakan sebuah fenomena atau kondisi yang
tidak terduga yang disebabkan oleh peraturan perundang-undangan
tentang pilkada yang mensyaratkan minimal dua pasangan calon kepala
daerah. Karena adanya fenomena calon tunggal, menyebabkan masalah
baru warga negara tidak bebas untuk memilih calon karena hanya ada
satu calon, walaupun Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan
No.100/PUU-XIII/2015 tetap adanya pemilihan dengan cara setuju atau
tidak setuju cara ini kurang demokratis karena terlihat disini Mahkamah
Konstitusi hanya menetapkan, dan apakah referendum Mahkamah
Konstitusi dalam hal memilih calon tunggal dengan cara setuju atau
tidak setuju sudah memenuhi nilai demokrasi sesungguhnya.
Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan
skripsi ini adalah Bagaimana Landasan Yuridis Normatif Hakim
Konstitusi Terhadap Judical Review Uji Materi UU No.8 Tahun 2015
Tentang Calon Tunggal Kepala Daerah? Bagaimana Implikasi Putusan
Mahkamah Konstitusi No.100/PUU-XIII/2015 Tentang Pasangan
Calon Tunggal Terhadap Demokrasi Di Indonesia?
Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah: untuk mengetahui
bagaimana Landasan Yuridis Normatif Hakim Konstitusi Terhadap
Judical Review Uji Materi UU No.8 Tahun 2015 Tentang Calon
Tunggal Kepala Daerah, serta untuk mengetahui bagaimana Implikasi
Putusan Mahkamah Konstitusi No.100/PUU-XIII/2015 Tentang
Pasangan Calon Tunggal Terhadap Demokrasi Di Indonesia
Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif atau
Kepustakaan, suatu penelitian hukum yang mempergunakan sumber
data sekunder. Kesimpulannya, pemberlakuan Calon Tunggal
sebagaimana diatur dalam UU No.10 Tahun 2016, menyatakan bahwa
calon tunggal kepala daerah akan tetap dilaksanakan pelaksanaan
pemberlakuan calon tunggal di daerah yang hanya terdapat satu
pasangan calon dengan syarat ketika awal pendaftaran sampai
berakhirnya pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon yang
terdaftar di komisi pemilihan umum dengan catatan calon tersebut telah
memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU No.10 Tahun 2016 calon
tersebut legal untuk dipilih dalam pemilihan umum kepala daerah
serentak. Putusan Mahkamah tentang calon tunggal memberikan
dampak langsung dan tidak langsung terhadap pilkada serentak.
Restu Septiana - Personal Name
SKRIPSI HTN 341
340
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2021
Serang Banten
xi + 147 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...