Detail Cantuman Kembali
Eksistensi dan Kedudukan Desa Adat Dalam Hirarki Pemerintahan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Kasus di Desa Kanekes/Baduy)
Latar belakang masalah : desa merupakan entitas pemerintah
terendah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), hal
ini dapat dilihat dalam pasal 18B Ayat 2 UUD 1945 bahwa Negara
mengakui ke khususan kesatuan – kesatuan masyarakat hukum Adat yang
tidak bertentangan prinsip NKRI. Dengan kata lain Negara mengakui
eksistensi desa sebagai bagian dari bentuk hirarki pemerintahan pasal 1 (1)
UUD No 6 Thn 2014 tentang desa. Melihat dari aspek kewenangan
pemerintah desa di atas biasa dikatakan bahwa desa memiliki legitimasi
dalam mengelola pemerintahan desa dengan kewenagan yang relative luas.
Rumusan masalahnya adalah : 1. Bagaimana tata kelola desa
kanekes sebagai desa adat ?. 2. Bagaimana etika dan kedudukan desa
kanekes sebagai desa adat ? .3.bagaimana implikasi uu no 06 tahun 2014
terhadap desa adat ?.
Tujuan penelitian ini adalah : 1. Untuk mengetahui bagaimana tata
kelola desa kanekes sebagai desa adat? 2. Untuk mengetahui Bagaimana
etika dan kedudukan desa kanekes sebagai desa adat ? 3. Untuk
mengetahui Bagaimana implikasi UU No 6 tahun 2014 terhadap desa adat
?
Metodologi penelitian : Penelitian kualitatif dengan menggunakan
studi pustaka dan wawancara lebih memuat kepada kejelasan peneliti serta
menekankan terhadap aspek analisa.
Kesimpulan : 1. Pemerintah desa kanekes hanya memfasilitasi
pelaksanaan adat istiadat yang berdampak kepada kepentingan umum
seperti pembangunan untuk fasilitas desa seperti jalan, kantor, dan balai
desa dilakukan secara gotong royong dan sangat sederhana tidak ada
program pembangunan baik untuk rumah dan fasilitas lainya yang besifat
permanen dan kualitas bangunan yang baik, penambahan dan
pembangunan untuk fasilitas desa sebetulnya sudah di tawari tetapi di
tolak oleh pemimpin adat karena akan menyalahi aturan adat. 2.
Kedudukan desa kanekes dalam desa adat baduy adalah untuk
menjembatani masyarakat baduy dalam jika ada keinginan atau masalah
yang akan di sampaikan terhadap pemerintah pusat atau daerah, dan juga
untuk mengatur kegiatan baduy luar 3. Jadi untuk desa baduy masih
bertahan hingga saat ini eksistensinya sebagai desa adat, itu semua
didukung dengan adanya Perda lebak No. 32 tahun 2001.
Edi Sudrajat - Personal Name
SKRIPSI HTN 335
340
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2021
Serang Banten
xii + 87 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...