Detail Cantuman Kembali
PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TENTANG JUAL BELI KACANG TANAH DENGAN SISTEM LELANG LANGSUNG DARI KEBUN (Studi Kasus di Desa Mekarsari Kecamatan Carenang, Serang - Banten)
Kegiatan transaksi yang sering dilakukan oleh penjual dan pembeli adalah jual beli kacang tanah dengan sistem lelang langsung dari kebun. Dalam prakteknya pembeli dengan langsung datang ke tempat atau lokasi transaksi dan melakukan tawar-menawar dengan penjual, sedangkan objek yang diperjualbelikan masih dalam keadaan di dalam tanah. Berdasarkan cara prakteknya konsep traksaksi penjual tidak dapat melihat secara langsung barang atau objek yang diperjualbelikan.
Dari permasalahan di atas, penulis dapat merumuskan masalahnya yaitu : 1. Bagaimana praktik jual beli kacang tanah dengan sistem lelang langsung dari kebun di Desa Mekarsari Kecamatan Carenang, Serang-Banten? 2. Apa faktor penyebab terjadinya jual beli kacang tanah dengan sistem lelang langsung dari kebun di Desa Mekarsari Kecamatan, Serang-Banten? 3. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadapa jual beli kacang tanah dengan sistem lelang langsung dari kebun di Desa Mekarsari Kecamatan Carenang, Serang-Banten.
Adapun tujuan penelitian ini adalah : 1. Untuk mengetahui praktik jual beli kacang tanah dengan sistem lelang langsung dari kebun di Desa Mekarsari Kecamatan Carenang, Serang-Banten. 2. Untuk mengetahui faktor penyebab jual beli kacang tanah dengan sistem lelang langsung dari kebun di Desa Mekarsari Kecamatan Carenang, Serang-Banten. 3. Untuk mengetahui hukum Islam tentang jual beli kacang tanah dengan sistem lelang langsug dari kebun di Desa Mekarsari Kecamatan Carenang, Serang-Banten.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah: 1. Teknik pengumpulan data diantaranya observasi, wawancara, studi kepustakaan, dan tempat penelitian. 2. Sumber data penelitian ini adalah berupa data primer dan sekunder. 3. Pengolahan data: penulis mengklasifikasikan menurut masalahnya kemudian dianalisa secara kualitatif.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan, 1. Para pembeli dan penjual melakukan transaksi di tempat lokasi dengan objek atau barang yang diperjualbelikan masih dalam keadaan di dalam tanah. 2. Pada dasarnya faktor penyebabnya adalah dari kebiasan kegiatan jual beli yang sudah lama dilakukan oleh masyarakat sekitar. 3. Berdasarkan menurut aturan dalam Agama kegiatan jual beli yang dilakukan oleh masyarakat ini tidak sesuai dengan aturan dan Syariat yang berlaku, secara tidak langsung diharamkan dan tidak diperbolehkan karena barang atau objek yang diperjualbelikan tidak dapat dilihat.
Heryanto - Personal Name
SKRIPSI HES 514
2x4.21
Text
Indonesia
2021
Serang Banten
xii + 91 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...