Detail Cantuman Kembali
Jual Beli Barang Bekas Peralatan Rumah Tangga Ditinjau dari Ekonomi Syariah (Studi di Pasar Loak Gang Rendah Kota Serang).
Kegiatan jual beli merupakan kegiatan utama dalam aktivitas sehari-hari.
Kegiatan jual beli sebagai seorang muslim sudah menjadi kewajiban kita untuk
mengetahui apakah transaksi sudah sesuai dengan ketentuan Islam (syariah) atau
belum, karena banyak masyarakat kota Serang yang beranggapan bahwa barang
yang diperjual belikan di Pasar Loak Gang Rendah Kota Serang belum tahu dari
mana asal barang itu diperjual belikan. Oleh karena itu, agar masyarakat terhindar
dari transaksi-transaksi yang dilarang dalam Islam, terutama dalam praktik jual beli
barang bekas yang ada di sekitar kita, penulis tertarik untuk mengetahui lebih jauh
lagi, bagaimana Jual Beli Barang Bekas Peralatan Rumah Tangga Ditinjau dari
Ekonomi Syariah (Studi di Pasar Loak Gang Rendah Kota Serang).
Berdasarkan latar belakang di atas, maka perumusan masalah dalam
penelitian ini adalah: 1. Bagaimana praktik jual beli barang bekas peralatan rumah
tangga di Pasar Loak Gang Rendah Kota Serang? 2. Bagaimana perspektif Ekonomi
Syariah terhadap praktik jual beli barang bekas peralatan rumah tangga di Pasar
Loak Gang Rendah Kota Serang? Adapun tujuan disusunnya skripsi ini yaitu: 1.
Untuk mengetahui pelaksanaan jual beli barang bekas peralatan rumah tangga di
Pasar Loak Gang Rendah Kota Serang, 2. Untuk mengetahui pelaksanaan Ekonomi
Syariah terhadap jual beli barang bekas peralatan rumah tangga di Pasar Loak Gang
Rendah Kota Serang.
Metode penelitian ini merupakan studi lapangan (Field Research) yaitu
penulis mengadakan penelitian langsung pada objek yang dituju dengan
menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif dan untuk mendapatkan
data yang akurat maka penulis menggunakan teknik pengumpulan data observasi,
wawancara dan dokumentasi yang selanjutnya data dianalisis dengan teknik analisis
SWOT.
Adapun kesimpulan dalam penelitian ini yaitu berdasarkan hasil analisis
Internal (IFE) memperoleh nilai 1.52 dan Eksternal (EFE) memperoleh nilai 1.77
berada pada posisi sel IX atau kuadran Retrenchement Strategi artinya memperkecil
atau mengurangi usaha yang dilakukan oleh komunitas atau lembaga dengan
melakukan strategi baru dalam penjualan, di antaranya: 1.) dengan melakukan
identifikasi supplier mengenai kepemilikan mencantumkan foto ktp, no hp, kwitansi
pembelian beserta no produksi dan no kartu garansi. 2.) penjual harus lebih
mengenali lebih dalam terkait barang yang diperjualbelikan sehingga keadaan
barang dapat tersampaikan semuanya kepada calon pembeli atau dengan melakukan
promosi seluasnya di sosial media dan mencantumkan detail kondisi barang. 3.)
Mengadakan jaminan terkait pembayaran terhutang atau dengan mengetahui
identitas pembeli sehingga penjual mudah untuk melakukan komunikasi.
Zakiyatuz Zahro - Personal Name
SKRIPSI EIS 806
330
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xvii + 99 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...