Detail Cantuman Kembali

XML

Pengaruh Media Sosial Terhadap Keharmonisan Keluarga Dalam Persfektif Hukum Islam.


Menuju keluarga bahagia pada saat sekarang ini banyak sekali hal-hal yang bisa
membuat rumah tangga tidak harmonis, salah satunya dengan adanya media sosial. Media
sosial ialah sebuah media untuk bersosialisasi satu sama lain yang dilakukan secara online
yang memungkinkan manusia untuk saling berinteraksi tanpa dibatasi ruang dan waktu.
Sedangkan menurut ajaran Islam ada etika yang harus di lakukan ketika saat
berkomunikasi dengan orang lain yang berada di sekitar, contohnya dalam ajaran islam
kita di anjurkan untuk berkata jujur dan menggunakan kata-kata yang lembut, ini berbeda
dengan orang yang berkomunikasi lewat media sosial yang banyak menggunakan kata
kasar, tidak sopan dan membuka jalan untuk melakukan kebohongan. Permasalahan
dalam penelitian ini adalah 1) Bangaimana pengaruh media sosial terhadap keharmonisan
keluarga di Kelurahan Kaloran Kecamatan Serang Kota Serang? 2) Bangaimana
perspektif hukum Islam tentang pengaruh media sosial terhadap keharmonisan keluarga
di Kelurahan Kaloran Kecamatan Serang Kota Serang? 3) Bangaimana akibat yang
ditimbulkan dari pengaruh media sosial terhadap keharmonisan keluarga di Kelurahan
Kaloran Kota Serang? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh media
sosial terhadap keharmonisan keluarga di Kelurahan Kaloran Kota Serang. Berdasarkan
hasil penelitian ini sebagai berikut: 1) Pengaruh media sosial dalam keharmonisan
keluarga bedampak posisif dan negatif, positifnya yaitu bagi keluarga baik itu secara
hukum islam dalam hal ini media sosial sebagai penghubung alat komunikasi di era digital
yang sangat pesat dan peran media sosial dalam keharmonisan keluarga tentu membantu
dalam berkomunikasi dalam keluarga ataupun menambah persaudaran dan menjalin
silaturahmi dengan kerabat dan saudara jauh di berbagai tempat atau wilayah serta sebagai
sarana menebar kebaikan kepada keluarga. Dan pengaruh negatifnya yaitu pada struktur
keluarga media sosial telah menggantikan interaksi intim yang seharusnya terjadi dalam
keluarga. Percakapan keluarga telah diganti dengan sesi texting, apalagi dengan adanya
perangkat komunikasi yang canggih saat ini, dimana akses ke media sosial, internet atau
chatting makin mudah karena bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja. 2) Dalam
perspektif hukum islam media sosial hukumnya mubah namun ada batasan batasan dalam
pengguna media sosial dikarenakan pandangan hukum isalm mengatur tentang batasan
suatu pergaulan dalam menjalin suatu menggunakan media sosial atau komunikasi
dikhawatirkan dapat menyebabkan rentannya perselingkuhan dalam keharmonisan
berkeluarga. 3) Akibat media sosial bagi rumah tangga dan keharmonisan keluarga ialah
mengurangi waktu berkumpul dan berinteraksi langgung dengan keluarga. Biasanya orang
yang sudah kecanduan medsos, banyak waktu yang di gunakan untuk chatingg sehingga
waktu berkumpul dan bercengkrama dengan keluarga berkurang atau ketika berkumpul
dengan keluarga handphone selalu di tangan dan di gunakan untuk chating dengan orang
lain dan kurang memperdulikan keluarga yang berada sekitarnya.
KHAIRUL UMAM - Personal Name
SKRIPSI HKI 328
340
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xii + 139 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...