Detail Cantuman Kembali
Eksistensi State Auxiliary Organs dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Reformasi (Studi Kelembagaan Komisi Pemilihan Umum).
Pembentukan lembaga-lembaga negara baru pasca amandemen disebabkan dari
tekanan di Indonesia dalam hal reformasi hukum, politik, dan sistem kemasyarakatan.
Komisi Pemilihan Umum merupakan organ negara baru yang berdiri atas dasar
amandemen Undang-Undang Dasar 1945 sebagai tuntutan demokrasi sebagai lembaga
penyelenggara pemilu yang independen. Kelembagaan KPU berdasarkan ajaran state
auxiliary organ berperan sebagai pelengkap organ negara utama. Yang kedudukannya
berada di bawah main state organ. KPU adalah lembaga yang kewenangannya diberikan
oleh konstitusi dan bersifat mandiri. KPU tidak boleh tunduk pada arahan dari pihak
manapun baik dari pihak yang berwenang ataupun dari partai politik.
Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) bagaimana kewenangan KPU
sebagai state auxiliary organs pasca refromasi. 2) bagaimana hubungan KPU sebagai
state auxiliary organs dengan lembaga penyelenggara pemilu lainnya.
Penelitian ini bertujuan: 1) untuk mengetahui kewenangan KPU sebagai state auxiliary
organs pasca refromasi. 2) untuk menganalisis hubungan KPU sebagai state auxiliary
organs dengan lembaga penyelenggara pemilu lainnya.
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif, dengan
pendekatan perundang-undangan. Dalam memperoleh bahan hukum, sumber hukum
primer yang digunakan antara lain UUD 1945, UU NO 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dan untuk sumber hukum sekunder, penulis menggunakan buku-buku, hasil penelitian,
jurnal-jurnal, dan artikel majalah yang berkaitan dengan penelitian ini.
Hasil dari penelitian ini adalah: 1) kewenangan KPU sebagaimana tertuang fungsinya
dalam UUD 1945 sebagai suatu lembaga penyelenggara pemilu pasca reformasi yang
independen. Komisi Pemilihan Umum memiliki status sebagai lembaga negara
independen memiliki kewenangan membentuk produk hukum sendiri yaitu Peraturan
Komisi Pemilihan Umum. Dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,
setiap tahapan pemilu Komisi Pemilihan Umum berwenang membuat PKPU tanpa ada
intervensi dari pihak lembaga manapun. 2) Hubungan KPU dengan lembaga
penyelenggara pemilu lainnya diatur dalam UU No 7 tahun 2017, Bawaslu bertanggung
jawab mengawasi pelaksanaan pemilu dalam rangka pencegahan dan represif untuk
mewujudkan pemilu yang demokratis. KPU sangat penting menjalin dan menjaga
hubungan dengan badan pengawas pemilu yakni Bawaslu yang bertugas mengawal
seluruh tahapan persiapan pemilu dan mengawal semua rekapitulisasi oleh KPU di semua
tahapan penyelenggaraan pemilu. Bawaslu bertanggung jawab untuk mengawasi semua
keputusan yang dikeluarkan oleh KPU. Hubungan KPU dengan lembaga penyelenggara
pemilu lainnya yaitu DKPP sebagai lembaga yang menjaga dan menjunjung tinggi kode
etik dan martabat lembaga pemilu
Azwar Munir - Personal Name
SKRIPSI HTN 342
342
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xii + 73 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...