Detail Cantuman Kembali

XML

Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Karyawan Pada Masa Pandemi Covid-19 Perspektif Akad Ijarah Dan UU No.11 Tentang Cipta Kerja.


Pemutusan hubungan kerja merupakan berakhirnya hak dan
kewajiban di antara pengusaha dan pekerja. Pada masa pandemi Covid19 pemerintah menerapkan kebijakan tentang pembatasan sosial
berskala besar yang dimuat pada Keputusan Pemerintah No. 21 Tahun
2021. Kebijakan tersebut berdampak pada sebagian perusahaan yang
mengambil tindakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan secara
sepihak, dengan alasan keadaan memaksa (force majeur). Namun
kenyatannya perusahaan pada masa pandemi Covid-19 masih dapat
beroperasi seperti biasanya.
Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah pada
penelitian ini adalah: 1). Bagaimana pemutusan hubungan kerja pada
masa pandemi Covid-19 dalam akad ijarah?. 2). Bagaimana pemutusan
hubungan kerja pada masa pandemi menurut UU Cipta Kerja?
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan penelitian konsep,
yaitu meneliti bahan pustaka, perundang-undangan dan norma hukum
Islam. Sedangkan dalam pengumpulan data menggunakan penelitian
kepustakaan (Library research). Analisis data yang digunakan yaitu
analisis isi (content analysis).
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pemutusan hubungan
kerja yang diakibatkan karena pandemi Covid-19 dengan alasan
keadaan memaksa kurang tepat karena tidak memenuhi syarat-syarat di
antaranya, perusahaan mengalami penurunan dan kerugian dalam kurun
waktu 2 (dua) tahun. Namun kenyataanya pemutusan hubungan kerja
tersebut dilakukan pada saat pandemi belum genap 2 (dua) tahun, hal
ini dilakukan oleh sebagian besar perusahaan di Indonesia. Selain itu
pada pandemi Covid-19 ini adanya upaya pemerintah untuk membantu
perusahaan dan pekerja dimulai dari rancangan kredit usaha kecil,
kartu prakerja, pengurangan pajak, dan dana khusus guna mendorong
UMKM. Dalam akad ijarah pemutusan hubungan kerja pada masa
pandemi Covid-19 tidak dibenarkan kecuali terdapat uzur.

Fatmawati - Personal Name
SKRIPSI HES 513
340
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xiii + 93 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...