Detail Cantuman Kembali
TUGAS DAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DI DESA PARI KECAMATAN MANDALAWANGI KABUPATEN PANDEGLANG
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum, yang memiliki kewenangan untuk mengurus rumah tangga sendiri berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat yang diakui dalam pemerintah nasional dan berada di daerah kabupaten. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan wujud dari demokrasi ditingkat Otonomi Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan menjalankan fungsinya sebagai jembatan penghubung antara kepada desa dengan masyarakat.
Rumusan masalah penelitian ini yaitu : 1). Bagaimana Proses Badan Permusyawaratan Desa Dalam Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa ? 2). Apa Kendala-kendala yang Mempengaruhi Pelaksanaan Proses Badan Permusyawaratan Desa Dalam Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa?
Tujuan penelitian ini adalah : 1). Untuk mengetahui Proses Badan Permusyawaratan Desa dalam penyusunan dan penetapan Peraturan Desa 2). Untuk mengetahui Kendala-kendala apa yang mempengaruhi Pelaksanaan Proses Badan Permusyawaratan Desa dalam Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normative dan bersifat deksriptif analisis. Dalam metode ini juga mengenai implementasi ketentuan hukum normative (Undang-undang).
Kesimpulan penelitian ini adalah : Proses penyusunan dan penetapan peraturan desa di Desa Pari tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa adapun tahapan-tahapan pembentukan peraturan desa seperti : tahapan perencanaan, tahapan penyusunan, tahapan pembahasan, tahapan penetapan, tahapan pengundangan, tahapan penyebarluasan, tahapan evaluasi, tahapan klarifikasi, adapun kendala-kendala yang mempengaruhi dalam penyusunan dan penetapan peraturan desa tidak sesuai dikarenakan pemerintah desa hanya memutuskan sepikah oleh kepala desa dan tidak adanya informasi dari pemerintah desa kepada badan permusyawaratan desa, masyarakat atau lembaga masyarakat terkait untuk menyusun peraturan desa.
Lucky Priyatna - Personal Name
SKRIPSI HTN 313
349
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 100 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...