Detail Cantuman Kembali

XML

IMPLEMENTASI HAK IMUNITAS OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA PADA SIDANG SENGKETA INFORMASI PUBLIK (Analisis Yuridis Terhadap Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor: 005/III/KIP-PS-A/2018)


Pelaksanaan hak istimewa dalam hal ini hak imunitas Ombudsman
Republik Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya, diperlukan
penafsiran lain agar tidak terjadi kesalahfahaman dimana dalam sengketa
informasi publik dengan alasan hak imunitas menggugurkan kewajiban sebagai
badan publik untuk memberikan informasi publik. Hal ini dibuktikan dengan
Ombudsman tidak hadir dalam persidangan ajudikasi sebagai termohon untuk
memberikan keterangan.
Perumusan masalah dari penelitian ini adalah 1) bagaimana implementasi
hak imunitas Ombudsman menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008
tentang Ombudsman Republik Indonesia. 2) bagaimana analisis putusan Komisi
Informasi Pusat Nomor: 005/III/KIP-PS-A/2018 mengenai sengketa informasi
publik terhadap penerapan hak imunitas Ombudsman.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi Hak
Imunitas Ombudsman dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik
dan mengetahui bagaimana penerapan hak imunitas Ombudsman pada sengketa
informasi publik terhadap putusan Komisi Informasi Pusat.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan
metode penelitian yuridis normatif melalui penelitian kepustakaan. Bahan hukum
primer dari perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam
pembuatan perundang-undangan, dan putusan-putusan hakim, bahan hukum
skunder dari buku-buku teks, termasuk skripsi, tesis, kamus-kamus hukum dan
jurnal-jurnal hukum serta analisa data nonstatistik dalam pengolahan data
menggunakan analisis isi (content analyses) atau kritis terhadap rumusan
masalah dengan peraturan perundang undangan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa Ombudsman
Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan
untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik,
dengan dibekali dan dilindungi hak imunitas, agar dalam menjalankan fungsi
pengawasan pelayanan publik tidak ada intervensi dari pihak manapun.
Ketentuan mengenai hak imunitas tidak berlaku apabila ombudsman melakukan
pelanggaran hukum sebagaimana penafsiran pasal 10 tentang hak imunitas
Ombudsman memiliki batasan–batasan, termasuk tidak hadir dalam persidangan
ajudikasi penyelesaian sengketa informasi merupakan pelanggaran hukum.
Sehingga tidak bisa menjadikan hak imunitas sebagai alasan ketidakhadiran
dalam persidangan.
Rizki Aulia Rohman - Personal Name
SKRIPSI HTN 304
351
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 116 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...