Detail Cantuman Kembali
PEMBENTUKAN KABUPATEN CIBALIUNG (Studi Kelayakan Menurut UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah)
Pemekaran wilayah daerah Cibaliung sesunggunya tidak terlepas dari keinginan kuat dari masyarakat daerah Cibaliung untuk menyelesaikan ketertinggalan di Kabupaten induk seperti infrastruktur jalan, kesehatan, pendidikan dan pelayanan publik selain dari pada itu pertimbangan lainnya pemekaran daerah Cibaliung adalah aspek potensi yang dimiliki daerah Cibaliung, sehingga dipandang perlu diberikan wewenang kepada daerah Cibaliung untuk mengurus pemerintahan daerahnya sendiri dan wilayah Kabupaten Induk yang begitu luas menyebabkan pembangunan tidak merata, pelayanan publik sulit dijangkau serta masih tingginya tingkat kemiskinan.
Rumusan masalah dari skripsi ini adalah: 1. Bagaimanakah prosedur dan pengaturan pembentukan daerah otonomi baru di Cibaliung?, 2. Bagaimanakah landasan historis, sosiologis dan yuridis adanya pembentukan daerah otonomi baru di Cibaliung? serta 3. Bagaimanakah pembentukan daerah otonomi baru Cibaliung ditinjau dari aspek yuridis dan sosiologis?.
Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah: 1. Untuk mengetahui prosedur dan pengaturan pembentukan daerah otonomi baru di Cibaliung. 2. Untuk mengetahui landasan historis, sosiologis dan yuridis adanya pembentukan daerah otonomi baru di Cibaliung, serta 3. Untuk mengetahui pembentukan daerah otonomi baru Cibaliung ditinjau dari aspek yuridis dan sosiologis.
Metodologi penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode kualitatif yang bersifat deskriptif dengan jenis penelitian lapangan (Field Reaserch) dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah observasi, wawancara dan dokumentasi yang merupakan data primer. Dan teknik analisis data atau teknik pengolahan data diolah secara sistematis selanjutnya dibahas secara deskriptif normatif mengenai kelayakan daerah Cibaliung menjadi Kabupaten.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1. Prosedur dan pengaturan pembentukan daerah otonomi baru di Cibaliung diawali dengan persetujuan keputusan Badan Permusyawaratan Desa yang menjadi cakupan persiapan pembentukan Kabupaten Cibaliung, Persetujuan dan Keputusan DPRD Kabupaten Pandeglang dan Bupati Pandeglang, Persetujuan dan Keputusan DPRD Provinsi Banten dan Gubernur Banten, hingga Keputusan DPD RI. 2. Landasan historis adanya pembentukan daerah otonomi baru di Cibaliung antara lain infrastruktur jalan, kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik, dan landasan sosiologis, dalam dimensi sosial budaya masyarakatnya tidak begitu banyak perbedan dalam suku maupun ras masyarakatnya. Sedangkan landasan yuridis adanya PP No. 78 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah serta UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. 3. Pembentukan daerah otonomi baru Cibaliung ditinjau dari asepek yuridis pertama penilaian persyaratan dasar kewilayahan dan penilaian persyaratan berdasarkan syarat administratif menurut UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Sedangkan ditinjau dari aspek sosiologis didasarkan atas aspirasi dan keinginan masyarakat.
Azis Suganda - Personal Name
SKRIPSI HTN 273
349
Text
Indonesia
2020
Serang Banten
xi + 114 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...